Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pangan dan Hasil Pertanian


Tantangan globalisasi informasi dan perdagangan sudah di depan mata.  Industri pangan harus menghasilkan produk yang bermutu tinggi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas.  Kondisi industri pangan dalam negeri perlu terus dikembangkan guna meningkatkan daya saing.  Salah satunya adalah melalui kompetensi kerja bagi SDM (Sumber Daya Manusia) industri pangan.  Kompetensi kerja memuat 3 unsur yaitu skill (cakupan keterampilan), knowledge (cakupan/asal pengetahuan), dan attitude (sikap). Untuk itu diperlukan sistem kompetensi kerja profesional dan hal ini telah lama berjalan di negara-negara industri.
 
Guna mengejar ketertinggalan tersebut, stakeholder industri pangan sedang membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pangan dan Hasil Pertanian (LSP IPHP).  LSP IPHP adalah lembaga independen dan badan hukum nirlaba yang diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk membina, mengembangkan dan menyelenggarakan uji kompetensi tenaga kerja profesional yang mempunyai kompetensi bertaraf international dan menjadi  acuan nasional dalam bidang industri pangan dan hasil pertanian. Sasaran LSP IPHP ini adalah : (1) terwujudnya sertifikasi profesi di bidang industri pangan dan hasil pertanian; (2) terwujudnya standarisasi kompetensi kerja di bidang industri pangan dan hasil pertanian; dan (3) terwujudnya penegakan kode etik profesi di bidang industri pangan dan hasil pertanian.  
LSP IPHP ini di dukung oleh kementerian/instansi Pembina terkait dan partisipasi dari : Asosiasi Dunia Usaha/Industri (GAPMMI dan AGRIN); Asosiasi Pakar (PATPI, PERGIZI, dan BBIA); Pakar Dunia Bisnis; dan Pengusaha/Industriawan.  Lembaga Sertifikasi Industri Pangan dan Hasil Pertanian ini sedang dalam proses lisensi di BNSP.  Semoga nantinya keberadaan LSP IPHP dapat menciptakan tenaga kerja professional yang kompeten dalam industri pangan dan hasil pertanian sehingga mampu menciptakan produk-produk yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
 
 
Informasi lebih lanjut 
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha 
Makanan dan Minuman 
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
 
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2 
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, 
Jakarta Selatan 12550 - 
Telp. (+62 21) 70322626-27, 
Fax. (+62 21) 7804347, 
email. gapmmi@cbn.net.id
 
 
(FOODREVIEW INDONESIA Edis April 2011)
 

Artikel Lainnya