BPOM Isyaratkan, Nomor Ijin Edar Mutlak Ada di Semua Produk Pangan Olahan


 

Menanggapi berita yang menjadi viral di masyarakat terkait bubur bayi instan merek Bebiluck, Badan POM RI akhirnya mengadakan sebuah sosialisasi berupa workshop bagi para ibu dan produsen makanan bayi tentang makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) di Jakarta (10/11/2016).Sebelumnya dikabarkan, BPOM menyegel sebuah usaha pembuatan MP-ASI instan di daerah Serang karena belum memiliki ijin edar. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata menurut BPOM produk MP-ASI instan tersebut berbahaya, karena mengandung bakteri E. coli dan Coliform. 

 

 
Padahal menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, seharusnya makanan bayi yang termasuk ke dalam kelompok makanan berisiko tinggi ini harus aman, bebas cemaran kimia, biologi dan fisik. Dengan alasan itulah BPOM akhirnya menarik semua produk dengan merek tersebut dan menghentikan produksi Bebiluck hingga produsen terkait mengurus ijin edar dan memperbaiki sarana produksinya.
 
Hal ini menjadi kontroversi di masyarakat setelah produsen Bebiluck mengeluarkan siaran berita dan menyangkal tuduhan BPOM. Menurut Lutfiel Hakim, Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera (pemiliki merek Bebiluck), mereka hanya belum memiliki ijin edar. Lutfiel menyangkal tuduhan BPOM mengenai keberadaan bakteri berbahaya. Lutfiel mengklaim produk yang mereka produksi aman dan negatif dari bakteri patogen seperti yang diberitakan, hal ini dibuktikan dengan hasil uji dari laboratorium independen. 
 
Selain itu, Bebiluck juga telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Hanya saja Lutfiel mengeluhkan birokrasi saat pengurusan ijin edar BPOM yang dinilai sangat ruwet, itulah sebabnya hingga kini izin edar yang Ia urus dari awal tahun hingga terjadi penggerebekan belum juga ia dapatkan. Penny K. Lukito menekankan, bahwa produk pangan olahan yang beredar di pasaran wajib memiliki ijin edar dari BPOM. Dari sini BPOM bisa memantau, memeriksa, mengevaluasi, dan mengawasi produk yang beredar di masyarakat, termasuk untuk produk makanan bayi yang berisiko tinggi. 
 
Lebih lanjut mengenai kasus Bebiluck menurut Penny, kini produsen terkait sedang berada di bawah pengawasan BPOM untuk diberikan panduan cara produksi makanan yang baik, serta pengurusan ijin edar. Penny tak menampik kemungkinan jika produk Bebiluck nanti bisa beredar lagi di Indonesia, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diajukan BPOM dan mendapatkan nomor ijin edar. FRI-12

Artikel Lainnya