Industri pangan halal diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Ekonomi syariah dan industri halal saat ini telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Beberapa negara, termasuk negara berpenduduk mayoritas non-muslim, telah menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi. State of Global Islamic Economic Report mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir posisi Indonesia terus meningkat menjadi posisi empat pada tahun 2020 dan masuk Top 10 di seluruh sektor. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal mutlak diperlukan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia karena memegang peran penting dalam keberhasilan ekspor produk. Seperti yang sudah diketahui, beberapa negara mewajibkan produk halal masuk ke negaranya yang ditandai dengan bukti fisik berupa sertifikat halal, terutama negara dengan penduduk mayoritas muslim. Sertifikasi halal juga diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global. Per September 2021, data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa terdapat 310.589 produk halal dengan 8.823 ketetapan halal dari 6.338 perusahaan beredar di Indonesia.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi November 2021: "Food Manufacturing innovation" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frinovember21online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE