HALAL & SAFETY TRACEABILITY BLOCKCHAIN (HSTB)



Oleh Yandra Arkeman 
Departemen Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian dan Ketua Klaster Riset Blockchain, Robotics and Artificial Intelligence Networks (BRAIN) IPB University 

Rini Mulyawati 
Managing Partner Blocktogo dan Business Advisor BRAIN IPB University 

Nizmah Jatisari Hidayah 
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI), Kementerian Pertanian dan Anggota BRAIN IPB University 

Jumlah penduduk global saat ini mencapai 7,9 miliar, dan World Bank memperkirakan jumlah ini akan terus bertambah hingga mencapai 9,7 miliar pada tahun 2050 dan 11,2 miliar pada tahun 2100. 

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dunia, produksi pangan dan pertanian harus meningkat sebesar 70% untuk mengejar ketertinggalan pertumbuhan penduduk (Ben Ayed dan Hanana 2021). Pangan memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan manusia. Selain menyediakan energi dan gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan dan fungsi tubuh, pangan juga menjadi bagian integral dari budaya, identitas, dan kehidupan sosial manusia. Industri Pangan adalah sektor yang memegang peranan vital dalam keberlangsungan kehidupan dalam menyediakan beragam produk pangan. Namun, tantangan dalam menjaga kualitas dan keamanan produk tetap menjadi perhatian, terutama di tengah perubahan dinamika pasar dan regulasi yang semakin ketat. Pelaku usaha pangan sering menghadapi tantangan dalam menjaga standar keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan. Terbatasnya sumber daya, infrastruktur, dan akses terhadap teknologi informasi sering menjadi hambatan dalam memenuhi persyaratan keamanan pangan yang semakin kompleks. Selain itu, kebutuhan akan transparansi dan pelacakan produk dari hulu ke hilir menjadi semakin penting, terutama dalam membangun kepercayaan konsumen. 

Salah satu isu utama yang sedang menjadi sorotan dalam industri pangan adalah keamanan dan kehalalan produk. Kecurangan pangan merupakan masalah yang sering terjadi di seluruh dunia. Praktik-praktik seperti pemalsuan label, pencemaran bahan pangan, dan penggunaan bahan tambahan yang tidak sah dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap industri pangan. Keamanan pangan menjadi perhatian penting, terutama dengan meningkatnya kasus penyakit yang terkait dengan pangan. Kontaminasi bakteri, toksin, atau zat kimia berbahaya dapat menyebabkan keracunan pangan dan mengancam kesehatan publik. Diperlukan regulasi dan standar keamanan pangan bagi produsen dan pelaku usaha pangan untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan dengan sertifikasi halal produk pangan. Sertifikat halal mengandung makna “Halalan-Toyibban” di mana suatu pangan atau produk harus halal (diperbolehkan dalam agama Islam) dan juga harus baik, bersih, dan bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia. konsep keamanan pangan, mencakup praktik-praktik produksi yang melibatkan aspek-aspek seperti kebersihan, kualitas, dan bebasnya produk dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia, kebersihan penggunaan bahan-bahan yang aman dan halal, serta pemantauan ketat terhadap proses produksi dan distribusi untuk mencegah kontaminasi dan keracunan pangan. 

Industri pangan halal Indonesia 
Industri pangan halal di Indonesia adalah salah satu sektor ekonomi yang penting dan sedang berkembang pesat. Indonesia memiliki keanekaragaman produk pangan yang kaya akan rempah-rempah, hasil pertanian, dan produk laut. Mulai dari pangan pokok seperti nasi, mi, dan suguhan tradisional seperti rendang, sate, dan gado-gado, hingga pangan ringan seperti keripik, krupuk, dan kue-kue. Di tengah mayoritas penduduk muslim di Indonesia, permintaan akan produk pangan halal sangat tinggi. Masyarakat cenderung memilih produk pangan yang telah disertifikasi halal sebagai bagian dari keyakinan dan praktik agama mereka. Bahkan konsumen muslim maupun nonmuslim semakin sadar akan pentingnya memilih produk pangan yang halal yang memiliki label halal yang jelas dan terpercaya sebagai jaminan bahwa produk tersebut memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. 

Selain aspek kehalalan, masyarakat Indonesia juga semakin peduli akan kualitas dan keamanan produk pangan yang mereka konsumsi. Konsumen mencari produk yang tidak hanya halal, tetapi juga menyehatkan, bersih, dan aman untuk dikonsumsi. Produsen pangan, baik skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), harus memperhatikan standar kehalalan dalam produksi untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin tinggi. Karena konsumen produk halal terdiri dari orang-orang muslim dan nonmuslim, agroindustri halal memiliki peluang besar untuk berkembang. Indonesia bercita-cita untuk menjadi pusat halal dunia dan telah diakui sebagai salah satu negara yang berkomitmen untuk mengembangkan industri halal. Menurut State of the Global Islamic Economy Report (GIER), (Dinar Standard dan Salam Gateway 2022), Indonesia menduduki peringkat keempat dunia dari 15 negara yang masuk dalam Top 15 Global Islamic Economy Indicator Score Rank. Indonesia juga menduduki peringkat kedua dunia dalam industri mode dan peringkat keempat dunia dalam industri pangan halal. 

Menurut State of Global Islamic Economy Report pada 2019-2020 (Dinar Standard 2020), Indonesia berada di antara lima besar negara importir anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi dan peluang untuk menjadi salah satu negara pelopor industri halal di dunia.

Karena komunitas muslim di seluruh dunia membentuk segmen pasar yang potensial, industri produk halal akan dapat berkembang. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang penting dalam perekonomian suatu negara dan dalam Masyarakat. Dengan menggunakan sumber daya lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, UMKM mendukung petani, produsen lokal, dan pengrajin dengan membeli bahan baku dari mereka. Kehadiran UMKM banyak mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam perekonomian dengan beroperasi di sektor-sektor yang dinamis dan fleksibel, yang memungkinkan mereka untuk menciptakan produk baru, menawarkan layanan baru, dan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dengan cepat sehingga memperkaya variasi produk dan mendorong persaingan yang sehat antara UMKM lain dan pada akhirnya terjadi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan di Masyarakat. 

UMKM yang berfokus pada praktik bisnis halal dan berkelanjutan memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Proses produksi mereka sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan Islam termasuk menggunakan bahan-bahan yang halal, menjaga kebersihan dan kebersihan lingkungan kerja, serta memastikan bahwa semua proses produksi dari mulai penggunaan bahan baku, pengolahan yang bebas kontaminasi dengan yang haram dan pemasaran produk dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Pada akhirnya diperlukan ketertelusuran (traceability) yaitu kemampuan untuk melacak asal-usul dan perjalanan suatu produk dari produksi hingga konsumsi. Ketertelusuran memungkinkan identifikasi dan pemantauan produk dalam rantai pasok pangan serta distribusi produk pangan halal dalam rantai pasok. Ini termasuk pengidentifikasian bahan baku, proses produksi, dan semua tahapan dalam rantai pasok pangan. Tujuan utama dari ketertelusuran halal adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi oleh umat muslim sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan Islam dan tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan yang dianggap haram atau tidak halal. 

Safety Traceability Blockchain
Safety Traceability Blockchain (STB) untuk pangan adalah konsep yang menggabungkan teknologi blockchain dengan prinsip-prinsip keamanan pangan dan ketertelusuran produk dalam rantai pasokan pangan. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keandalan, dan keamanan produk pangan dari hulu ke hilir. Teknologi blockchain penyimpanan data secara terdistribusi dan terenkripsi di seluruh jaringan komputer dengan mencatat transaksi dan informasi terkait dengan produk pangan dalam rantai pasok sehingga informasi yang tersimpan di blockchain tidak dapat diubah, keamanan dan keandalan yang terjamin terhadap data pelacakan produk pangan. Dengan demikian meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang mereka konsumsi, serta membantu memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjamin. Ini juga membantu produsen, distributor, dan regulator untuk merespons dengan cepat terhadap masalah keamanan pangan dan menjaga integritas rantai pasok pangan secara keseluruhan. 

Era di mana konsumen semakin memperhatikan kehalalan, keamanan dan keberlanjutan pangan, teknologi blockchain menjadi solusi inovatif untuk mengatasi tantangan dalam rantai pangan, yang seringkali menghadapi kendala dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan produk mereka, implementasi Halal & Safety Traceability Blockchain (HSTB) menjanjikan solusi yang efektif. Pangan untuk keberlanjutan manusia mencakup upaya untuk menyediakan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi populasi manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Transparan dan akuntabilitas blockchain memungkinkan para pelaku UMKM pangan untuk mencatat transaksi dengan aman dan transparan. Setiap tahapan dalam rantai pasok tercatat secara digital, dari produksi hingga distribusi, memastikan bahwa asal-usul dan keberlanjutan setiap produk dapat dilacak dengan akurat dari hulu hingga hilir. Menurut Salem & Yusr (2019) dan Tortia & Teixeira (2020) teknologi blockchain meningkatkan keamanan dan keabsahan data dalam rantai pasok pangan. Ini membantu mencegah pemalsuan dan manipulasi informasi, sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap keaslian produk yang mereka konsumsi, memungkinkan pencatatan yang ketat terhadap bahan-bahan dan proses produksi yang sesuai dengan prinsip halal. Ini membantu memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar kehalalan yang diperlukan oleh konsumen muslim. 

Blockchain memungkinkan pemantauan yang lebih cepat terhadap perubahan dan peristiwa dalam rantai pasok pangan. Indrawan & Subroto (2020) menunjukkan bahwa HTSB memungkinkan para pelaku UMKM untuk melacak sumber masalah dan mengambil tindakan yang tepat dengan cepat. Blockchain dapat digunakan untuk mencatat sertifikasi halal secara digital, termasuk informasi tentang bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan sumber produk. Hal ini memungkinkan produsen, distributor, dan otoritas sertifikasi untuk memverifikasi kehalalan produk secara efisien. Blockchain juga dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi dan pembayaran dalam rantai pasok pangan halal. Dengan menggunakan teknologi smart contract, kontrak-kontrak yang terotomatisasi dapat diprogram untuk mengeksekusi pembayaran secara otomatis saat persyaratan tertentu dipenuhi, meminimalkan risiko penipuan dan kesalahan pembayaran. 

Implementasi HSTB untuk UMKM pangan Indonesia 
Implementasi Halal & Safety Traceability Blockchain (HSTB) untuk UMKM pangan menjadi semakin penting mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Memanfaatkan teknologi ini, UMKM dapat memperoleh keunggulan kompetitif dengan meningkatkan keamanan dan keberlanjutan produk. Fokus kepada pendidikan dan pelatihan (Indrawan & Subroto, 2020), kemitraan dan kolaborasi (Ahmed, 2020), serta dukungan regulasi (Tortia & Teixeira, 2020) merupakan langkah-langkah penting dalam implementasi HSTB di Indonesia. Salah satu Lembaga pemerintahan yang memanfaatkan teknologi HSTB adalah Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2023 berkolaborasi bersama dengan BRAIN IPB University dan didukung oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) mengembangkan sistem informasi yang ada yakni “SiHalal” untuk meningkatkan kualitas layanannya dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti artificial intelligence (AI) dan blockchain serta menyiapkan sistem informasi tersebut sebagai database/feeder data blockchain compatible software, yang selanjutnya akan dikembangkan blockchain untuk penyelenggaraan sertifikasi halal Indonesia. Langkah-langkah konkret ini dapat membantu UMKM pangan dan para stakeholder mengatasi tantangan dalam memperoleh sertifikasi halal produknya dan memenuhi standar keamanan, kehalalan, dan keberlanjutan. 

Pemerintah daerah di Indonesia telah mulai mengadopsi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam layanan publik, termasuk sistem pengelolaan data dan administrasi HSTB bukan hanya merupakan inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah konkret menuju transformasi positif dalam industri pangan yang berkelanjutan. Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur teknologi blockchain secara menyeluruh di Indonesia, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan teknologi ini dan mungkin akan mengeluarkan peraturan yang lebih rinci di masa depan untuk mengatur penggunaan blockchain di berbagai sektor. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan kajian dan penelitian tentang teknologi blockchain. Otoritas pengawas keuangan di Indonesia, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas memantau perkembangan teknologi blockchain dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan blockchain dalam sektor keuangan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia sedang mengevaluasi potensi penggunaan blockchain dalam program-program pemerintah, seperti pengelolaan data kependudukan, logistik, sertifikasi halal, dan lainnya. Regulasi yang mungkin diperlukan akan menyoroti aspek keamanan dan privasi dalam penggunaan blockchain, terutama dalam konteks perlindungan data pribadi pengguna. 

Untuk memainkan peran besar bagi industri halal di pasar domestik dan global, Indonesia harus menjadi bagian dari rantai pasok halal global yang akan mempelopori penerapan ketertelusuran halal dan halal assurance system yang terpercaya. Implementasi HSTB untuk UMKM pangan di Indonesia memberikan manfaat yang signifikan bagi para pelaku, konsumen, dan perekonomian secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri pangan halal di tingkat regional maupun global dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. 

Referensi: 

Ahmed, M. (2020). The Role of Blockchain in Halal Food Traceability: A Review. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 11(10), 136-141. 

Salem, F., & Yusr, M. M. (2019). Blockchain in Halal Food Traceability: Implementation and Challenges. 2019 IEEE Jordan International Joint Conference on Electrical Engineering and Information Technology (JEEIT), 1-5. 

Tortia, E. C., & Teixeira, R. (2020). Blockchain technology as a tool for food traceability: a systematic review. Journal of Food Science and Technology, 57(8), 2935–2947. 

Indrawan, R., & Subroto, B. (2020). Implementation of Halal and Safety Traceability Blockchain for Food Safety and Assurance. 2020 International Conference on Data and Information Science (ICoDIS), 1-6. 

Y, Arkeman dkk. 2023. Blockchain, Teori dan Aplikasi Untuk Bisnis, Agroindustry Dan Pemerintahan. PT penerbit IPB Press, 194 xiv Halaman.

Artikel Lainnya

  • Okt 04, 2024

    Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal

    Sertifikat halal untuk jasa retailer memberikan persepsi yang beragam di masyarakat. Sebagian memahami bahwa sertifikasi halal jasa retailer oleh LPH bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal. Sebagian lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menandakan kehalalan seluruh produk di dalamnya. Hal ini patut menjadi perhatian serius agar salah paham yang ada di masyarakat tidak terus mengakar.  ...

  • Okt 03, 2024

    Inovasi Ingridien Pangan: Tren & TANTANGAN

    Peningkatan populasi global yang pesat, ditambah dengan dampak perubahan iklim seperti gagal panen dan penurunan produktivitas pertanian, telah memicu krisis pangan global yang semakin mendesak.   ...

  • Okt 03, 2024

    ALLPACK Indonesia 2024 Siap Diselenggarakan

    Perkembangan industri pangan di Indonesia terus meningkat dan terus tumbuh di tahun 2024 ini, yang terbukti hingga triwulan pertama tahun 2024, struktur PDB industri non-migas didominasi oleh industri makanan dan minuman sebesar 39,91%, atau 6,47% dari total PDB Nasional. Sejalan dengan itu, industri pengemasan pangan. ...

  • Okt 02, 2024

    FOOMA akan Hadir di ALLPACK 2024

    The Japan Food Machinery Association (FOOMA) akan hadir dalam paviliun khusus di pameran akbar Allpack Indonesia yang akan berlangsung di JIEXpo Kemayoran Jakarta pada 9-12 Oktober 2024. Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan, seingga FOOMA bermaksud menginformasikan daya tarik mesin-mesin produksi pangan dari Jepang.  ...

  • Okt 02, 2024

    Klarifikasi LPPOM Soal Viralnya Penamaan Produk Halal “Wine” dan “Beer”

    Dalam sepekan ini, media sosial ramai memberitakan terkait dengan produk pangan dengan penamaan "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal. Pada rilis persnya (01/10/2024), BPJPH menegaskan dua hal.   ...