
Dalam siaran pers-nya (12/8/2013) BPOM mengumumkan bahwa adanya cemaran bakteri Clostridum botulinum pada produk susu/bahan baku susu dari Selandia Baru. Menurut BPOM, hingga saat ini INFOSAN (International Food Safety Network) WHO belum memberikan pemberitahuan kepada BPOM sebagai National Emergency Contact Point di Indonesia perihal kasus kontaminasi Clostridum botulinum pada susu di Selandia Baru yang kemungkinan masuk ke Indonesia. Informasi ini mengindikasikan bahwa bahan baku susu/produk susu yang tercemar berasal dari Selandia Baru sejauh ini tidak diekspor ke Indonesia.
Keterangan resmi dari Kedutaan Besar Selandia Baru di Indonesia dan Fonterra Selandia Baru menyebutkan cemaran Clostridum botulinum terjadi pada 3 (tiga) batch WPC-80 (Whey Protein Concentrate) yang dihasilkan dari salah satu pabriknya dan telah didistribusikan ke 8 (delapan) pelanggannya. WPC 80 diproduksi dari susu sapi dan digunakan sebagai bahan baku industri minuman, makanan dan pakan ternak yang disalurkan di negara Selandia Baru, Australia, China, Malaysia, Viet Nam, Thailand dan Arab Saudi. Dari hasil penelusuran BPOM, informasi INFOSAN, keterangan resmi Kedutaan Besar Selandia Baru dan Fonterra, sejauh ini tidak satupun produk WPC 80 asal Fonterra Selandia Baru didistribusikan ke Indonesia.
Langkah pencegahan pun diambil oleh BPOM, yakni meminta produsen bersangkutan (Fonterra) dan industri pangan maupun importir pangan yang menggunakan bahan baku WPC-80 untuk melaporkan perkembangan isu ini berupa informasi mengenai distribusi bahan baku/produk tersebut. Selajutnya, meminta INFOSAN dan otoritas keamanan pangan di Selandia Baru maupun di negara yang menggunakan bahan baku/produk tercemar ini untuk menginformasikan perkembangan dan pengawasan tindak lanjutnya. Melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara proaktif antara lain sampling dan uji laboratorium atas sampel pangan yang dicurigai di pasaran. Dan melakukan penapisan melalui mekanisme SKI (Surat Keterangan Impor) untuk menangkal/mencegah kemungkinan masuknya WPC-80 dan produk turunannya yang tercemar agar tidak memasuki pasar dalam negeri. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.