Sertifikasi SNI dan Halal bagi Air Minum dan Kemasan


 

Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan terhadap pangan yang sesuai standar dan halal mendorong industri pangan untuk menerapkan SNI dan sistem jaminan halal bagi produk pangan yang dimiliki. Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan standar produk. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Halal merupakan dua standar yang sedang digalakkan dalam industri air minum dalam kemasan.

 

Berdasarkan data dari Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (APADIN), sampai 2016 terdapat lebih dari 700 perusahaan air minum dalam kemasan dengan rata-rata kenaikan per tahun 10-12%. ìDari jumlah tersebut, sebanyak 90% perusahaan air minum dalam kemasan adalah UKM. Sehingga diperlukan efisiensi waktu dan biaya dalam pemenuhan sertifikasi SNI dan halal,î tutur Rahmat Hidayat, Ketua Umum ASPADIN dalam seminar sehari yang diselenggarakan pada 17 November 2016 lalu di Jakarta International Expo, Kemayoran. Rahmat menjelaskan bahwa dalam rangka sertifikasi SNI dan halal di seluruh Indonesia diperlukan beberapa hal yaitu sosialisasi dan koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri, pelatihan bagi para tenaga penjamin mutu, serta pendampingan bagi UKM. 

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada FOODREVIEW INDONESIA Vol XII, No 12, 2016 edisi "Trendy Bakery" di www.foodreview.co.id atau pustakapangan.com

Artikel Lainnya