Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Assistant Director-General and FAOís Regional Representative for Asia and the Pacific, Kundhavi Kadiresan menjelaskan bahwa ketahanan pangan juga berhubungan dengan pemenuhan gizi di mana masih banyak kelompok masyarakat miskin di negara-negara berkembang. ìMasih dibutuhkan waktu yang panjang untuk mewujudkan penenuhan gizi dan penghilangan kemiskinan yang merupakan salah satu poin dari Sustainable Development Goals (SDGs),î tuturnya. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO, Food and Agriculture Organization), angka penduduk dunia yang kurang gizi mengalami kenaikan pada 2016 sebesar 815 juta jiwa dari 777 juta jiwa pada 2015. Di samping itu, stunting tetap menjadi kasus yang banyak terjadi , yaitu satu dari empat anak di bawah 5 tahun atau sekitar 155 juta anak. Bahkan di beberapa negara, stunting terjadi pada satu dari tiga anak di bawah 5 tahun.
Selengkapnya silakan baca Foodreview Indonesia edisi April 2018 "Food Safety Is A Must". Hubungi langganan@foodreview.co.id atau 0251 8372 333, WA 0811 1190 039.