Regulasi Produk Bakeri di Indonesia


 

Menurut peraturan Kepala Badan POM Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan, produk bakeri masuk dalam kategori pangan 07.0 Produk Bakeri yang didalamnya mencakup 07.1 Roti dan Produk Bakeri tawar dan Premiks dan 07.2 produk Bakeri Istimewa (Manis, Asin, Gurih).  Selain kedua kategori tersebut, produk bakeri juga memiliki beberapa regulasi terkait dengan penggunaan BTP, pengawasan terkait dengan klaim dan label, kriteria mikrobiologi, pencantuman informasi nilai gizi dan pengawasan terkait kemasan pangan. 

ìProduk bakeri tentu erat kaitannya dengan BTP. Sehingga, untuk dapat mengetahui BTP apa saja yang diperbolehkan untuk digunakan dapat dilihat salah satunya di Peraturan Kepala BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang didalamnya terdapat sekitar 27 peraturan,î tutur Direktur Registrasi pangan Olahan, Anisyah, S.Si., Apt., MP dalam In-depth Seminar Foodreview Indonesia ìFresh Insight to Bakery Ingredientsî yang diselenggarakan di Bogor pada 5 April 2018 lalu. Salah satu hal baru yang mulai diatur oleh BPOM adalah penggunaan bahan penolong pada produk bakeri. Anisyah mengungkapkan bahwa bahan penolong adalah hal baru karena hingga sampai saat ini BPOM masih cukup banyak berkonsentrasi pada BTP, aspek gizi, dan cemaran. 

 

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Mei 2015: Confectionery, Bitter Sweet Appeal of Chocolate.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

Artikel Lainnya