Hingga saat ini penerapan SNI terkait pangan berlaku pada beberapa poin seperti penerap SNI sistem manajemen keamanan pangan yang telah ada sekitar 198 pelaku usaha, penerap SNI HACCP sejumlah 157 pelaku usaha, dan penerap SNI produk pangan yang terbagi menjadi SNI wajib seperti pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK), tepung terigu, garam, kakao bubuk, kopi instan, tuna, sarden, dan makarel dalam kemasan kaleng, biskuit dan minyak goreng.
Sedangkan untuk SNI sukarela diberlakukan seperti pada mi instan, margarin, teh dalam kemasan, produk olahan perikanan, dan lain-lain. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito
mengungkapkan bahwa adanya penerapan SNI wajib ini didasarkan pada unsur keamanan, kesehatan, serta lingkungan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2019, Fermented Foods: Strong Trend in Food Industry. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.