
Oleh Purwiyatno Hariyadi
Sistem pangan merupakan jejaring terintegrasi yang mencakup seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari produksi primer (pertanian, perikanan, dan peternakan), pengolahan, distribusi, penyiapan, hingga konsumsi pangan, serta dampaknya terhadap status gizi, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan keberlanjutan lingkungan.
Sistem ini terbentuk dari interaksi antara sumber daya alam, manusia, teknologi, infrastruktur, serta kerangka kebijakan publik, dengan tujuan utama menjamin ketersediaan pangan aman dan bergizi yang mencukupi bagi seluruh populasi.
Dalam praktiknya, sistem pangan global dan nasional menghadapi tantangan struktural yang saling terkait, antara lain kelaparan dan malagizi (malnutrisi), kehilangan, pemborosan dan limbah pangan, dampak perubahan iklim terhadap produksi dan distribusi, serta ketimpangan akses dan keadilan pangan. Tantangan-tantangan ini menunjukkan bahwa sistem pangan tidak dapat dipahami secara parsial atau disederhanakan hanya sebagai urusan produksi dan konsumsi.
Sistem pangan pada dasarnya merupakan sistem penunjang kehidupan yang memengaruhi kesehatan manusia, stabilitas sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, transformasi sistem pangan Indonesia perlu dipahami sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa di masa depan.
Dalam konteks global yang ditandai oleh perubahan iklim, tekanan geopolitik, disrupsi rantai pasok, serta dinamika demografi, Indonesia menghadapi persoalan pangan yang bersifat multidimensi. Masalah triple burden of malnutrition, ketimpangan akses terhadap pangan bergizi, kerentanan keamanan pangan, serta rendahnya nilai tambah komoditas lokal masih menjadi tantangan utama. Di sisi lain, Indonesia memiliki potensi pangan yang besar, ditopang oleh keanekaragaman hayati darat dan perairan, keragaman budaya pangan, serta jaringan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan yang luas dan terbukti berdaya tahan tinggi dan adaptif..
Transformasi sistem pangan Indonesia hanya dapat dicapai melalui penguatan empat pilar utama, yaitu (i) keamanan pangan sebagai prasyarat dasar, (ii) ilmu pengetahuan sebagai fondasi pengambilan keputusan, (iii) teknologi sebagai infrastruktur sistem pangan, dan (iv) kolaborasi sebagai mekanisme tata kelola. Keempat pilar ini perlu dioperasionalkan secara konsisten untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kecukupan konsumsi pangan yang aman dan bergizi, sehingga setiap individu dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Yang pertama dan utama: keamanan pangan
Setiap kebijakan, program, dan intervensi di bidang pangan—baik yang berkaitan dengan perbaikan gizi, keberlanjutan lingkungan, inovasi produk, maupun peningkatan daya saing—harus dilandasi dengan satu prasyarat mendasar, yaitu keamanan pangan. Prinsip dasarnya bersifat tegas dan tidak ambigu: if it isn’t safe, it isn’t food. Dalam konteks kesehatan masyarakat, pangan yang tidak aman tidak dapat dikategorikan sebagai pangan, karena tidak memenuhi fungsi biologis sebagai penyedia gizi bagi tubuh, tetapi justru berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang merugikan, menyebabkan sakit dan menurunkan produktivitas.
Dalam konteks Indonesia, urgensi keamanan pangan semakin meningkat seiring dengan implementasi kebijakan pangan berskala besar, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini hanya akan mencapai tujuan perbaikan status gizi apabila seluruh rantai penyediaan pangan—mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga penyajian—memenuhi prinsip-prinsip keamanan pangan secara konsisten. Tanpa pengendalian bahaya biologis, kimiawi, dan fisik, pangan bergizi tidak hanya gagal memberikan manfaat biologis yang diharapkan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber risiko kesehatan dan mengikis kepercayaan publik.
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh aktor dalam rantai pangan, termasuk petani, nelayan, peternak, UMKM pangan, industri, distributor, penyaji, hingga konsumen. Oleh karena itu, keamanan pangan harus dipahami tidak hanya sebagai sistem teknis berbasis standar dan regulasi, tetapi juga sebagai budaya operasional yang menempatkan pencegahan risiko sebagai prioritas utama. Budaya ini hanya dapat tumbuh melalui edukasi dan peningkatan literasi keamanan pangan yang berkelanjutan, sehingga setiap aktor memahami risiko, konsekuensi, dan perannya masing- masing, terlepas dari ada atau tidaknya pengawasan formal.
Ilmu pengetahuan: fondasi untuk mengelola kompleksitas
Keamanan pangan dan keberlanjutan sistem pangan tidak dapat dijaga hanya melalui pendekatan normatif atau administratif. Sistem pangan modern melibatkan kompleksitas biologis, kimiawi, teknologi, dan sosial pengetahuan menjadi fondasi utama untuk mengelola kompleksitas tersebut secara rasional dan berbasis bukti.
Isu-isu seperti reformulasi gula, garam, dan lemak; fortifikasi pangan; penggunaan bahan tambahan pangan; serta pengendalian bahaya mikrobiologis dan kimiawi menuntut pemahaman ilmiah yang mendalam. Setiap keputusan teknis memiliki implikasi simultan terhadap keamanan, mutu, nilai gizi, dan penerimaan konsumen. Tanpa dasar ilmiah yang kuat, kebijakan pangan berisiko menghasilkan penyederhanaan berlebihan, generalisasi yang tidak tepat, atau intervensi yang tidak efektif.
Ilmu pengetahuan juga berperan dalam memastikan bahwa penilaian terhadap pangan—yang kemudian menjadi dasar berbagai pembahasan dan kebijakan—dilakukan secara proporsional dan berbasis bukti. Dalam perspektif ini, dampak kesehatan dari konsumsi pangan tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh interaksi berbagai aspek yang saling terkait—mulai dari profil gizi dan profil kontaminan, hingga frekuensi, jumlah, serta konteks konsumsinya. Pendekatan berbasis sains memungkinkan evaluasi yang lebih utuh, akurat, dan komprehensif terhadap beragam kategori pangan, sekaligus mencegah penyederhanaan berlebihan yang menilai pangan semata-mata berdasarkan apakah ia “diolah” atau “tidak diolah”, sebuah generalisasi yang berisiko menyesatkan.
Dalam konteks berkembangnya media sosial dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), volume dan kecepatan penyebaran informasi pangan meningkat secara signifikan. Namun, peningkatan tersebut tidak selalu diikuti oleh kualitas dan ketepatan ilmiah. Oleh karena itu, perumusan kebijakan pangan perlu secara konsisten merujuk pada bukti ilmiah yang tervalidasi dan proses penilaian risiko yang transparan, bukan pada opini yang viral, interpretasi parsial atas data, atau pendekatan lain yang tidak didukung oleh konsensus ilmiah. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip science-based dalam standar pangan internasional, di mana penetapan kebijakan dan standar didasarkan pada analisis ilmiah yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Teknologi pangan: infrastruktur sistem pangan nasional
Jika ilmu pengetahuan berfungsi sebagai fondasi konseptual, maka teknologi pangan merupakan infrastruktur operasional yang memungkinkan sistem pangan tetap berfungsi dalam berbagai kondisi. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, peran teknologi pangan tidak hanya terkait dengan efisiensi dan nilai tambah, tetapi juga dengan kemampuan sistem pangan untuk mempertahankan akses, stabilitas mutu, dan kontinuitas pasokan ketika menghadapi gangguan geografis, logistik, maupun bencana.
Indonesia merupakan wilayah yang secara alamiah rentan terhadap gangguan sistem pangan akibat gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan, erupsi gunung api, serta kejadian iklim ekstrem. Dalam situasi seperti ini, produksi dan distribusi pangan berbasis darat sering kali mengalami hambatan serius, baik karena kerusakan infrastruktur, keterbatasan transportasi, maupun gangguan pasokan bahan baku. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber pangan alternatif dan sistem pengolahan yang mampu beradaptasi dengan cepat.
Dalam konteks kebutuhan adaptasi inilah, sumber pangan berbasis perairan menjadi relevan. Pangan biru (blue food), yang dalam artikel ini didefinisikan sebagai sumber pangan dari sistem perairan laut dan pesisir—termasuk ikan, hasil perikanan, rumput laut, mikroalga, dan biota akuatik lainnya— dapat berperan sebagai penyangga sistem pangan, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan. Namun, peran ini tidak muncul secara otomatis, melainkan sangat bergantung pada ketersediaan teknologi penanganan pascapanen, pengolahan, dan pengawetan yang memadai.
Pemanfaatan pangan biru dan pangan darat secara efektif—baik dalam kondisi normal maupun pada kondisi darurat atau bencana—hanya dapat dicapai melalui penerapan teknologi pangan yang tepat. Teknologi pascapanen, pengolahan, pengemasan, dan distribusi berperan dalam menjamin keamanan pangan, menjaga mutu, memperpanjang masa simpan, serta memungkinkan distribusi pangan ke wilayah terpencil, pulau-pulau terluar, dan daerah terdampak bencana ketika infrastruktur transportasi mengalami gangguan.
Dalam kerangka tersebut, teknologi pangan juga berfungsi untuk menekan kehilangan dan pemborosan pangan (food loss and waste), yang cenderung meningkat ketika sistem logistik terganggu. Teknologi pengeringan hemat energi, fermentasi terkontrol, proses nontermal, mikroenkapsulasi, serta desain pengemasan yang tahan distribusi memungkinkan penyediaan pangan yang aman, stabil, dan siap konsumsi dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat.
Lebih jauh, perkembangan teknologi pangan presisi dan desain produk berbasis kebutuhan gizi spesifik membuka peluang untuk penyediaan pangan yang lebih tepat sasaran bagi kelompok rentan—seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil—baik dalam program pangan reguler maupun dalam konteks penanganan bencana. Dengan pendekatan ini, pangan tidak hanya berfungsi sebagai pemenuh kebutuhan energi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun, agar seluruh potensi tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, penerapan teknologi pangan harus diarahkan secara sistemik dan inklusif.
teknologi berisiko menjadi mahal, terpusat, atau tidak relevan dengan kebutuhan wilayah dan kelompok masyarakat yang paling rentan. Oleh karena itu, teknologi pangan perlu diposisikan sebagai bagian dari arsitektur ketahanan pangan nasional, yang terintegrasi dengan kebijakan penanggulangan bencana, logistik pangan, dan sistem perlindungan sosial.
Kolaborasi: budaya baru sistem pangan
Kompleksitas sistem pangan menuntut kolaborasi sebagai mekanisme tata kelola utama. Tidak ada satu aktor yang mampu mengelola sistem pangan secara mandiri. Transformasi sistem pangan Indonesia memerlukan sinergi lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah.
Dalam konteks ini, UMKM pangan—termasuk produsen pangan tradisional—merupakan aktor utama dalam sistem pangan Indonesia. UMKM berperan sebagai penyedia pangan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat, penjaga keberagaman produk lokal, serta penggerak ekonomi daerah. Oleh karena itu, transformasi sistem pangan tidak dapat dicapai tanpa peningkatan kapasitas UMKM pangan.
Pendekatan ini memungkinkan pangan tradisional tetap relevan dalam sistem pangan modern tanpa kehilangan identitas budaya dan keberlanjutan usaha. Kolaborasi yang efektif menuntut peran aktif akademisi dalam menyediakan basis ilmiah, regulator dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan terhadap industri dalam pengembangan teknologi dan proses produksi, serta konsumen dalam mengelola konsumsi yang rasional dan bertanggung jawab. Dalam kerangka ini, standar dan regulasi berfungsi sebagai bahasa bersama, sains sebagai rujukan objektif, dan teknologi sebagai alat akselerasi perbaikan berkelanjutan.
Penutup: refleksi akhir tahun 2025 bagi industri pangan
Sepanjang tahun 2025, dinamika sistem pangan global semakin menunjukkan keterkaitan erat antara pangan, kesehatan publik, dan tanggung jawab industri. Gugatan Pemerintah Kota San Francisco terhadap sejumlah produsen pangan olahan besar— sebagaimana diberitakan Harian KOMPAS pada 4 Desember 2025— menjadi refleksi nyata bahwa kegagalan sistem pangan dalam mengendalikan dampak kesehatan jangka panjang tidak hanya akan berkembang menjadi risiko ekonomi bagi industri pangan, tetapi juga risiko hukum dan reputasi.
Gugatan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan produk pangan olahan, tetapi menyoroti pola formulasi, strategi pemasaran, serta kontribusinya terhadap meningkatnya beban penyakit tidak menular dan biaya kesehatan publik. Dalam konteks ini, keamanan pangan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai pemenuhan persyaratan teknis bebas bahaya akut, tetapi diperluas menjadi isu keselamatan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Prinsip if it isn’t safe, it isn’t food memperoleh dimensi kebijakan yang lebih luas, ketika pangan yang aman secara teknis namun berdampak negatif secara populasi mulai dipersoalkan dalam kerangka tanggung jawab publik.
Kasus ini juga menegaskan pergeseran peran ilmu pengetahuan dalam sistem pangan. Bukti ilmiah mengenai hubungan antara pola konsumsi, formulasi produk, dan dampak kesehatan tidak lagi hanya menjadi dasar rekomendasi teknis, tetapi berfungsi sebagai instrumen evaluasi kebijakan dan bahkan pembuktian dalam proses hukum. Dari sisi teknologi, refleksi ini menunjukkan bahwa inovasi dan reformulasi pangan bukan lagi pilihan strategis semata, melainkan kebutuhan untuk mitigasi risiko sistemik.
Lebih jauh, gugatan tersebut mencerminkan kegagalan kolaborasi ketika dialog antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan kesehatan publik tidak menghasilkan perbaikan yang memadai. Bagi industri pangan Indonesia, refleksi ini menjadi peringatan dini bahwa keterlibatan aktif dalam kolaborasi lintas sektor merupakan prasyarat untuk menjaga legitimasi sosial dan keberlanjutan usaha di masa depan.
Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai alat pendukung dalam pengecekan struktur dan tata-bahasa. Seluruh substansi, interpretasi, dan tanggung jawab akademik berada pada penulis.

