Food Safety Challenges 2010
“ .... access to nutritionally adequate and SAFE food is a right of each individual.“
(International Conference on Nutrition, Rome, 1992 )
Disadari bahwa keamanan pangan merupakan prasyarat bagi pangan yang baik; sehat dan bermutu. Karena pangan merupakan hak asasi, maka keamanan pangan merupakan persyaratan asasi bagi tersedianya pangan untuk setiap individu. Kebanyakan penyakit yang disebabkan oleh pangan masuk dalam klasifikasi “akut”, bersifat “self-limiting” dan berdurasi pendek, walaupun dari segi keganasannya bisa bersifat sedang sampai ganas. Namun demikian, U.S. FDA memperkirakan bahwa 2 sampai 3 persen dari semua kasus akut akan mengalami penyakit sekunder jangka panjang, yang disebut “chronic sequellae.”
Chronic sequellae dari penyakit yang disebabkan oleh pangan dapat terjadi di setiap bagian tubuh dan sebagai akibat lanjutannya bisa mempengaruhi persendian, sistem syaraf, ginjal, atau jantung. Penjakit-penyakit yang bersifat kronis ini bisa mempengaruhi pasien dalam sepanjang sisa umurnya, atau bahkan bisa menyebabkan terjadinya kematian (premature death). Sebagai contoh, infeksi Campylobacter diperkirakan menyebabkan sekitar 20 sampai 40 persen kasus sindrom Guillain-Barré (Guillain-Barré Syndrome; GBS) yang bisa menyebabkan kelumpuhan. Sekitar 1.5 persen pasien yang terkena E. coli O157:H7 akan mengalami Hemolytic Uremic Syndrome (HUS), yang biasanya ditengarai dengan terjadinya kerusakan sel darah merah, kegagalan ginjal, dan komplikasi neurologik, seperti serangan jantung (stroke).
Apa artinya itu?
Keamanan pangan adalah hal yang serius. Keamanan pangan erat kaitannya dengan kesehatan individu dan secara agregat akan mempengaruhi status kesehatan suatu bangsa. Karena itulah maka masalah keamanan pangan ini hendaknya menjadi tanggungjawab bersama.
Di sepanjang tahun 2009, banyak sekali kasus keamanan pangan yang patut menjadi bahan evaluasi, baik oleh pemerintah, industri pangan, peneliti, dan juga konsumen. Sebut saja, kasus tentang cemaran bakteri Enterobacter sakazakii pada susu bubuk untuk bayi, kasus pemalsuan daging -daging ”sisa” hotel, dan kasus melamin. Ada juga cerita lama yang belum kunjung hilang; yaitu cerita tentang pemakaian formalin, pewarna tekstil, dan sebagainya dalam produk pangan. Belum lagi masalah sanitasi dan hygiene yang masih kurang diperhatikan. Umumnya kasus ini melibatkan industri kecil menengah; namun demikian tidak berarti bahwa industri besar kita tidak mempunyai tantangan. Bahkan menurut catatan, USFDA, dari berbagai kasus penolakan produk pangan Indonesia untuk masuk ke AS; sekitar 70 persen alasan penolakannya adalah karena filthy. Jelas merupakan tantangan semua pihak.
Ke depan, industri pangan yang berorientasi ekspor harus pula waspada dengan patogen-patogen baru bermunculan (emerging pathogens). Patogen itu antara lain adalah Listeria monocytogenes, Campylobacter jejuni, Cryptosporidium parvum, Cyclospora cayatanensis, Noroviruses, Rotavirus, Salmonella enterica Enteritidis, dan lain-lain.
Khususnya dengan semakin derasnya arus perdagangan internasional maka Indonsia perlu mengantisipasi hal ini dengan serius; paling tidak dengan melakukan kajian risiko mengenai berbagai emerging pathogens tersebut. Selamat membaca. Selamat tahun baru 2010
Purwiyatno Hariyadi, Ph.D
Pemimpin Redaksi
(FOOODREVIEW INDONESIA Desember 2009)