Dengan perkembangan produk pangan yang semakin beragam, diperlukan pengawasan dalam pemastian kualitas dan keamanan pangan. Dalam restrukturisasi Badan POM RI beberapa bulan lalu, pengawasan produk pangan dibagi atas pengawasan untuk produk pangan dengan risiko rendah, sedang, tinggi, serta produk dengan teknologi baru.
Beberapa contoh pengawasan pangan yang telah dilakukan antara lain pengawasan terhadap label, ijin edar, kedaluwarsa, dan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP). "Pada penjualan online, terdapat penjual yang menawarkan produk pangan dengan tanpa izin edar (TIE). Hal ini perlu diperhatikan oleh produsen untuk turut mengawasi produknya karena selain akan merugikan konsumen, produk TIE tersebut juga berkaitan dengan nama baik perusahaan," tutur Direktur Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang Badan POM, Ema Setyawati S.Si., Apt. ME dalam Member Gathering Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 April 2018.
Ia juga memperkenalkan aplikasi pramuka sapa, yaitu mengajak para pramuka untuk turut serta mengecek nomor registrasi Badan POM pada label produk. Selain itu, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Badan POM juga akan melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar. Fri-29