Hingga saat ini, masa berlaku sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanyalah dua tahun. Sedangkan industri pangan seringkali terjadi perubahan-perubahan baik dalam sistem produksi maupun bahan baku. Padahal, LPPOM MUI tidak dapat mengawasi kinerja perusahaan setiap saat. Hal tersebut menjadikan perlunya sebuah sistem yang dapat menjamin terlaksananya produksi halal yang dikenal dengan Sistem Jaminan Halal.
Sistem Jaminan Halal merupakan sistem yang dilaksanakan perusahaan pemegang sertifikat halal, dengan tujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal dan sesuai dengan aturan dari LPPOM MUI.
Terdapat beberapa hal yang diperhatikan sebagai kriteria sertifikasi sistem jaminan halal, yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan yang digunakan, produk yang dihasilkan, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, dan lain sebagainya.
"Dengan adanya Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharapkan dapat menjamin produk tersebut halal sampai di tangan konsumen. Dengan begitu, konsumen muslim pun makin terjamin dalam mengkonsumsi produk-produk yang ada," tutur Kepala Sub QA & Standar LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum dalam Halal Seminar yang diselenggarakan pada gelaran Food Ingredients Asia pada 5 Sept 2018 Jakarta. Fyan