Secara mendasar, standar dikembangkan secara konsensus, sedangkan regulasi adalah kepentingan yang dibentuk karena kepentingan pembuat regulasi. Penerapan standar lebih bersifat sukarela sedangkan regulasi bersifat terikat dengan hukum (legal binding). Melihat kondisi saat ini, salah satu kendala dalam penerapan SNI produk pangan adalah ketersediaan laboratorium pendukung yang mampu melakukan uji sesuai dengan parameter yang dipersyaratkan dalam SNI. Selain itu, kompetensi sumber daya manusia sebagai pelaku dalam industri pangan juga harus disiapkan dengan pengetahuan yang memadai.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2019, Fermented Foods: Strong Trend in Food Industry. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.