Singkong merupakan pangan lokal alternatif yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Merujuk data Trademap, pada tahun 2020, Indonesia telah mengekspor produk singkong beku (HS 071410) sebanyak 16.529 ton dengan nilai mencapai USD 9,7 juta atau mengalami peningkatan dari tahun 2019 sebesar 4.829 ton dengan nilai USD 4,1 juta. Hal ini tidak lain karena minat negara Eropa dan Amerika terhadap singkong. Untuk dapat terus memenuhi pasar global ini, diperlukan standar produk yang berkualitas, praktis, higienis, dan tentunya aman untuk dikonsumsi. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP).
HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi produk pangan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan memiliki sertifikat HACCP, produsen dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan dan akan meningkatkan rasa percaya diri dalam pengembangan akses pasar, terutama menembus pasar global. Salah satu contoh yang berhasil melakukan ekspor singkong beku adalah IKM CV Nusantara Jaya Food. Binaan Ditjen IKMA yang menjadi peserta Indonesia Food Innovation (IFI) tahun 2021 dan mendapatkan fasilitasi sertifikasi HACCP
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi November 2021: "Food Manufacturing innovation" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frinovember21online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE