Peningkatan jumlah penduduk yang ditambah dengan peningkatan pengetahuan dan eksplorasi akan jenis produk pangan berbasis terigu juga turut mendukung pembangunan industri tepung terigu di Indonesia. Karena peningkatan ini, pada tahun 2015, Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 59/M-IND/ PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 59/M-IND/ PER/7/2015 dasar pertimbangan pemberlakuan SNI 3751:2009 secara wajib adalah bawah tepung terigu merupakan produk pangan yang banyak dikonsumi sehingga oleh masyarakat, sehingga mutu dan keamanan serta gizi pangan tepung terigu perlu dijamin untuk melindungi konsumen dan dapat menciptakan daya saing usaha yang sehat dan adil.
Pada tahun 2017, dilakukan revisi terhadap SNI 3751:2009 yang bertujuan untuk meningkatkan penyerapan fortifikasi pada tepung terigu untuk menurunkan masalah gizi anemia.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Februari 2022: "Membangun Pangan Indonesia" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frifeb22online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #membangun #pangan #indonesia