Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen



Oleh Winiati P Rahayu Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan; SEAFAST Center, IPB University; Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia

Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Seiring perkembangan ilmu dan teknologi, saat ini semakin banyak jenis produk pangan yang dapat dipilih oleh konsumen. Di lain pihak, kesadaran akan nilai gizi, manfaat kesehatan dan adanya efek negatif yang ditimbulkan suatu jenis pangan bila tidak ditangani dengan baik juga semakin dimiliki oleh konsumen. Ulasan berikut ini akan menjelaskan mengenai perkembangan label pangan olahan dalam kaitannya mengenai kesadaran akan nilai gizi, dan manfaat kesehatan. 

Kebiasaan konsumen membaca label
Berdasarkan regulasi yang berlaku, label pada pangan olahan dalam kemasan setidaknya informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan; berat bersih atau isi bersih; nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; halal bagi yang dipersyaratkan; tanggal dan kode produksi; keterangan kedaluwarsa; nomor izin edar; dan asal usul bahan pangan tertentu harus tercantum pada label. Kebiasaan membaca label oleh konsumen umumnya masih rendah seperti ditunjukkan dari studi di Surabaya yaitu hanya 47% responden yang membaca isi label pada kemasan dan di Bekasi hanya 27%. Pada umumnya konsumen akan lebih memperhatikan informasi waktu kedaluwarsa, merek dan label halal dibandingkan dengan informasi lainnya pada label. Hal ini ditunjukkan oleh konsumen siswa SMA di Depok yang sejalan dengan siswa di Sri Lanka yang juga selalu dan sering memerhatikan tanggal kedaluwarsa, tanggal produksi, dan merek ketika pertama kali membeli produk snack. Informasi mengenai waktu kedaluwarsa dan logo halal juga ikut menentukan keputusan pembelian produk pangan selain harganya. 


Label gizi pada bagian depan kemasan (front of pack)
Pola makan dapat didorong dari informasi yang ada pada label kemasan pangan. Hal tersebut dapat membentuk pola makan yang menyehatkan atau tidak. Pemilihan produk pangan tanpa memerhatikan kualitas dan kandungan gizinya dapat membentuk pola pangan yang kurang menyehatkan. Tentunya penerapan diet yang lebih sehat dapat dilakukan dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi pada label produk. Salah satu upaya untuk membantu pemilihan produk yang lebih menyehatkan dapat dilakukan dengan membaca label informasi nilai gizi (ING). Pencantuman label ING pada produk pangan wajib bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan. Format ING pada label yang sifatnya sukarela, adalah format panduan asupan gizi harian warna monokrom dan logo dengan tulisan “pilihan lebih sehat”. 

Selain rendahnya perilaku membaca label pangan, pemahaman konsumen terhadap ING juga rendah karena hanya sebagian kecil responden yang dapat menginterpretasikan persentase kecukupan gizi harian pada label. Hal ini karena konsumen beranggapan bahwa istilah dalam label gizi terlalu ilmiah dan sulit untuk dipahami. Menyadari hal ini, maka dikembangkan label gizi pada bagian depan kemasan (front of pack) atau label gizi FoP untuk meningkatkan pemahaman terhadap label gizi. Label gizi FoP adalah sistem pelabelan yang menampilkan informasi gizi yang disederhanakan pada bagian depan label pangan. Label gizi FoP memberikan informasi kandungan gizi yang dapat berupa simbol atau grafik, teks atau kombinasi keduanya. Penggunaan label gizi FoP bertujuan untuk menyediakan informasi yang lebih mudah diidentifikasi oleh konsumen sehingga diharapkan dapat membantu konsumen dalam memilih pangan yang lebih sehat dan mendorong reformulasi produk pangan olahan. Jenis label gizi FoP antara lain adalah label daily intake guide (DIG), label multi traffic light (MTL), dan label health star rating (HSR). 

Studi pada remaja di Depok menyatakan bahwa label yang paling mudah dipahami adalah label HSR, diikuti oleh DIG, dan MTL. Label HSR juga paling disukai responden karena dianggap dapat membantu dalam menentukan produk yang lebih sehat dan memiliki daya tarik. Hal ini sejalan dengan presepsi konsumen di Australia yang menyatakan bahwa label HSR adalah label gizi FoP yang paling disukai karena tampilan yang sederhana, cepat dipahami, dan mudah digunakan dalam memilih produk yang lebih sehat. Jenis pelabelan non FoP yaitu nutrition fact panel/NFP kemudahan pemahamannya sebanding dengan label DIG dan MTL. 

Pelabelan pilihan lebih sehat untuk membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL)
Kandungan kalori, karbohidrat, lemak dan garam yang tinggi pada produk pangan dapat berkontribusi pada meningkatnya risiko penyakit tidak menular (PTM). Pola konsumsi pangan yang mengandung Gula, Garam, Lemak (GGL) berlebih disertai dengan kurangnya aktivitas fisik merupakan salah satu pemicu banyaknya PTM yang terjadi di usia muda. Pembatasan konsumsi GGL berlebih salah satunya difasilitasi dengan kebijakan pencantuman informasi kandungan GGL disertai pesan kesehatan pada label pangan olahan. Pesan kesehatan yang dimaksud adalah konsumsi gula lebih dari 50 g, Na lebih dari 2000 mg, atau lemak total lebih dari 67 g per orang dan per hari berisiko terserang PTM seperti hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung. Berdasarkan informasi tersebut konsumen dapat membuat pilihan terhadap jenis dan jumlah pangan yang akan dikonsumsi. 


Sejalan dengan hal tersebut dikembangkan aturan mengenai mencantumkan logo “pilihan lebih sehat” dibandingkan produk sejenis bila dikonsumsi dalam jumlah yang wajar dengan syarat produk tersebut harus memenuhi kriteria profil gizi yang ditetapkan untuk setiap jenis pangan olahan. Sebagai contoh, pencantuman logo “pilihan lebih sehat” telah diterapkan oleh 7 produsen mi instan dengan 13 varian mi. Mi instan “pilihan lebih sehat” mempunyai kandungan total GGL masing- masing 13,78; dan 36,56 dan 50,63% lebih rendah dibandingkan mi instan goreng reguler. Kandungan GGL yang lebih rendah pada produk mi ini diperkuat dengan klaim “tanpa proses penggorengan” dan “tanpa pengawet, penguat rasa dan pewarna sintetik”. Proses pembuatan mi “pilihan lebih sehat” menggunakan metode pengeringan dengan oven yang tidak menggunakan minyak (penggorengan), dan produk ini juga tidak menambahkan pengawet dan penguat rasa seperti Na-benzoat dan MSG, yang membuat kandungan garam Na-nya menjadi lebih rendah dari pada produk reguler. 

Penutup
Ketersediaan berbagai aturan dalam pelabelan pangan dimaksudkan untuk memudahkan produsen memberi informasi yang memadai mengenai produk pangan yang dihasilkan. Dari sisi pandangan pihak konsumen, penerapan aturan pelabelan oleh produsen memberikan jaminan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang memadai mengenai produk pangan yang akan dibeli/dikonsumsi. Adanya aturan ini juga mendorong pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapang sehingga penyalahgunaan informasi seperti klaim yang berlebihan dan sebagainya dapat dihindari. 

Referensi
Permenkes RI no. 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji.

Ikrima IR, Giriwono PE, Rahayu WP. 2023. Pemahaman dan penerimaan label gizi front of pack produk snack oleh siswa SMA di Depok. Jurnal Mutu Pangan 10(1):42- 53. https://doi.org/10.29244/jmpi.2023.10.1.42

Wibowo L, Andarwulan N, Indrasti D. 2024. Kajian Implementasi informasi “Pilihan Lebih Sehat” label kemasan mi instan di Indonesia. Jurnal Mutu Pangan 11(1): 63-70. https://doi.org/10.29244/ jmpi.2024.11.1.63​

 

Artikel Lainnya

  • Des 03, 2024

    Autentifikasi Pangan: Jaminan Keamanan, Mutu & Keaslian Selama masa simpan

    ...

  • Nov 28, 2024

    Time Horizon dalam S&OP

    Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan. ...

  • Nov 27, 2024

    PENDUGAAN Masa Simpan Produk Pangan

    Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi. ...

  • Nov 26, 2024

    Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen

    Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. ...

  • Nov 25, 2024

    Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

    Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.   ...