Terbentuk, Asosiasi Laboratorium Pangan Indonesia


 

 
Untuk mendukung program keamanan pangan nasional sekaligus  menggalang kemajuan bersama dalam uji profesiensi dari provider nasional maupun internasional, para praktisi di bidang laboratorium pangan dan sarana pendukungnya sepakat untuk membentuk organisasi khusus yang bernama Asosiasi Laboratorium Pangan Indonesia (ALPI). Pembicaraan awal pembentukan organisasi tersebut telah dilaksanakan di Jakarta pada 17 Februari lalu, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh para praktisi laboratorium pangan. Tanggal itu pulalah yang disepakati sebagai tanggal terbentuknya ALPI. Pertemuan dipandu oleh Chairman Mbrio Biotekindo Prof FG Winarno. 
 
Beberapa kesepakatan yang diperoleh dari acara itu yakni, anggota ALPI terdiri dari dua kategori, yakni anggota inti dan anggota plasma. Anggota inti berasal dari lembaga laboratorium pangan yang diwakili oleh individu pimpinan pelaksana manajemen di masing-masing perusahaan, yang berdomisili di wilayah kawasan Indonesia. Adapun yang merupakan anggota plasma yakni perusahaan-perusahaan, industri pendukung atau suplier laporatorium pangan seperti  peralatan atau instrumentasi laboratorium, industri pendukung bahan kimia, termasuk media, reagen dan kit analisa, serta laboratorium Kalibrasi.
 
Keanggotaan ALPI juga disepakati bukan bersifat perorangan, namun berasal dari instansi atau lembaga laboratorium pangan atau pendukungnya. 
Dengan motto “Menjunjung Tinggi Kejujuran dalam berkarya“, ALPI  bertekad untuk mengedepankan kejujuran dari hasil analisa para anggotanya.  
Sebagai langkah awal aktifitas ALPI yakni mempersiapkan internal organisasi mulai dari struktur kepengurusan, mekanisme kerja, pembagian tugas dan wewenang,  hingga penyusunan konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.  Konsep tersebut digodog oleh tim satuan tugas yang diketuai oleh Dr. Julia Kantasubrata, dan ditargetkan selesai pada Mei 2011. 

 

Oleh : Fri-28
 
 
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Maret 2011)

Artikel Lainnya

  • Okt 04, 2024

    Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal

    Sertifikat halal untuk jasa retailer memberikan persepsi yang beragam di masyarakat. Sebagian memahami bahwa sertifikasi halal jasa retailer oleh LPH bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal. Sebagian lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menandakan kehalalan seluruh produk di dalamnya. Hal ini patut menjadi perhatian serius agar salah paham yang ada di masyarakat tidak terus mengakar.  ...

  • Okt 03, 2024

    Inovasi Ingridien Pangan: Tren & TANTANGAN

    Peningkatan populasi global yang pesat, ditambah dengan dampak perubahan iklim seperti gagal panen dan penurunan produktivitas pertanian, telah memicu krisis pangan global yang semakin mendesak.   ...

  • Okt 03, 2024

    ALLPACK Indonesia 2024 Siap Diselenggarakan

    Perkembangan industri pangan di Indonesia terus meningkat dan terus tumbuh di tahun 2024 ini, yang terbukti hingga triwulan pertama tahun 2024, struktur PDB industri non-migas didominasi oleh industri makanan dan minuman sebesar 39,91%, atau 6,47% dari total PDB Nasional. Sejalan dengan itu, industri pengemasan pangan. ...

  • Okt 02, 2024

    FOOMA akan Hadir di ALLPACK 2024

    The Japan Food Machinery Association (FOOMA) akan hadir dalam paviliun khusus di pameran akbar Allpack Indonesia yang akan berlangsung di JIEXpo Kemayoran Jakarta pada 9-12 Oktober 2024. Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan, seingga FOOMA bermaksud menginformasikan daya tarik mesin-mesin produksi pangan dari Jepang.  ...

  • Okt 02, 2024

    Klarifikasi LPPOM Soal Viralnya Penamaan Produk Halal “Wine” dan “Beer”

    Dalam sepekan ini, media sosial ramai memberitakan terkait dengan produk pangan dengan penamaan "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal. Pada rilis persnya (01/10/2024), BPJPH menegaskan dua hal.   ...