Semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap hubungan pangan dan timbulnya penyakit telah mengubah pandangan bahwa pengan tidak sekadar untuk mengenyangkan dan sebagai sumber zat gizi, namun juga untuk meningkatkan kesehatan. Selain itu, perubahan gaya hidup dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi pangan mendorong konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk pangan.
Berdasarkan data dari WHO, profil Non Communicable Deaseas (NCD) atau penyakit tidak menular di beberapa negara mempunyai tren yang terus meningkat dari 1990-2015, yang besarnya 37%-57% jika dibandingkan dengan penyakit menular dan cedera. Di Indonesia, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), tren penyebab kematian saat ini didominasi oleh penyakit tidak menular, dimana penyebab kematian utama pada 2013 adalah stroke, penyakit jantung, dan diabetes mellitus.
Dalam FOODREVIEW INDONESIA In-depth Seminar bertema ìChallenges and Opportunities of Functional Food Industry yang diselenggarakan di IPB International Convention Center Bogor pada 13 Oktober 2016, Kepala Sub Direktorat Standardisasi Pangan Khusus Badan POM, Yusra Egayanti, S.Si, Apt menjelaskan, ìRegulasi terbaru tentang klaim produk pangan olahan diatur dalam Peraturan Kepala (PerKa) Badan POM No. 13 tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Peraturan ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.11.11.09909 tahun 2011.î
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada FOODREVIEW INDONESIA Vol XII, No 12, 2016 edisi "Trendy Bakery" di www.foodreview.co.id atau pustakapangan.com