Menurut Codex Alimentarius, kontaminan merupakan setiap substansi yang tidak sengaja ditambahkan ke dalam bahan pangan atau pakan yang akan muncul sebagai hasil proses produksi, pengolahan, penyiapan, pengemasan, transportasi dan penyimpanan sebelum distribusi, ataupun hasil dari kontaminasi lingkungan. Pengertian tersebut tidak termasuk bagian serangga, rambut, hewan pengerat, dan bahan dari lingkungan eksternal lainnya.
Salah satu jenis kontaminan adalah kontaminan hasil proses (food processing contaminant atau food processing toxicants) yang merupakan substansi yang terdapat dalam pangan sebagai hasil dari pengolahan atau penyiapan pangan yang secara fisiologi bersifat merugikan, misalnya senyawa yang menimbulkan potensi penurunan kesehatan tubuh. ìBeberapa senyawa kontaminan hasil proses adalah (MCPD), akrilamida, (3-MCPD) dan gliseril ester, dan furan. Senyawa-senyawa ini tidak dapat dihindari kemunculannya sehingga diperlukan pengurangan tingkat cemaran pada produk pangan,î tutur Penelititi Senior SEAFAST Center IPB, Prof Purwiyatno Hariyadi dalam The 1st SEAFAST Center International Seminar 2017 di Bogor beberapa waktu lalu. Ia memberikan gambaran tentang tingkat kontaminasi akrilamida sebagai kontaminan hasil proses dalam berbagai produk pangan.
Lebih lengkapnya dapat dibaca di FOODREVIEW Indonesia edisi "Localizing Bakery Products" | Januari 2018 | Untuk pembelian atau langganan majalah bisa hubungi langganan@foodreview.co.id