Di Indonesia, kualitas minyak goreng kelapa sawit di Indonesia yang masih menjadi tugas bersama adalah konversi minyak curah ke minyak goreng kemasan. Seperti yang telah kita ketahui ada banyak kelemahan dari minyak goreng curah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah. Kelemahan tersebut diantaranya berkaitan dengan higienitas minyak goreng curah yang sangat minim, tidak difortifikasi vitamin A seperti pada minyak kemasan, tidak memenuhi SNI, tidak diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, serta memiliki risiko adulterasi. Adulterasi pada minyak goreng curah bisa berupa pencampuran minyak goreng baru dengan minyak jelantah yang sudah dijernihkan sehingga berbahaya terhadap kesehatan konsumen.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang mengatur bahwa minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan sudah berkali-kali diundur penerapannya dengan berbagai alasan. Pada tahun 2012 pemerintah menargetkan menghentikan penjualan minyak goreng curah pada 2015. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/Per/2/2016 yang mengatur minyak goreng wajib kemasan kembali gagal diterapkan. Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 yang diundangkan pada 2 April 2020 menyebutkan bahwa minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasar mulai 1 Januari 2022 kembali tertunda.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Juni 2022: Pangan Harus Aman dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/onlinejuni22fri
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #harus #aman #food #safety #is #a #must #food #safety #is #everyone's #business