
Oleh Purwiyatno Hariyadi
Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan
Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University & SEAFAST Center, IPB University
Komisi Codex Alimentarius (Codex Alimentarius Commission, CAC) badan yang dibentuk bersama oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah selesai mengadakan sesi sidang yang ke-46 (CAC46), dari tanggal 27 November hingga 2 Desember 2023, yang lalu, di Roma, Italia. Pada kesempatan itu, CAC telah mengadopsi berbagai standar internasional baru terkait keamanan dan mutu pangan. Sidang CAC46 dibuka oleh Direktur Jenderal FAO dan WHO dan dihadiri oleh delegasi dari 158 negara Anggota, satu Organisasi Anggota, dan Pengamat dari sembilan organisasi pemerintah internasional (IGO), 30 organisasi non- pemerintah (NGO) dan satu badan PBB lainnya. Dari jumlah tersebut, 6 negara Anggota dan 8 Pengamat berpartisipasi dalam pertemuan tersebut secara daring. Laporan lengkap mengenai siding CAC46 ini telah dipublikasikan dan dapat diunduh di tautan berikut: https://bit.ly/report46codex
Pada sidang CAC46 tersebut telah diadopsi secara final, lebih dari 500 standar baru (termasuk standar numerik), pedoman (guidelines) dan kode praktik (codes of practice), antara lain sebagaimana disajikan pada Tabel 1-4. Berikut adalah ulasan untuk beberapa standar yang diperkirakan akan berdampak cukup siginifikan pada praktik penyelenggaraan pangan di Indonesia.
- Guidelines for the Control of Shiga Toxin-Producing Escherichia coli (STEC) in Raw Beef, Fresh Leafy Vegetables, Raw Milk and Raw Milk Cheeses, and Sprouts. Pedoman ini akan sangat penting untuk pengendalian atau bahkan mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh STEC pada komoditas pangan. Bagian pedoman yang sudah diselesaikan adalah untuk daging sapi mentah, susu mentah, dan keju susu mentah. Pedoman ini merupakan panduan praktis berbasis ilmiah yang dapat digunakan oleh pemerintah (sebagai manager risiko) dan pelaku usaha pangan (sebagai operator bisnis pangan) untuk menjamin keamanan pangan. Saat ini, pentunjuk praktis yang lain untuk pengendalian STEC pada sayuran (daun) hijau segar dan kecambah masih dalam pengembangan.
- Guidelines for the Safe Use and Reuse of Water in Food Production and Processing. Pedoman ini memberikan rekomendasi mengenai jenis air yang cocok untuk berbagai penggunaan pada proses dan area produksi dan pengolahan pangan. Pedoman ini disusun dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan sumber air yang aman sehingga setiap pelaku usaha pangan sebagai produsen, pengolah, dan penjamah pangan dapat mengurangi dan mengelola bahaya yang terkait dengan air yang digunakan untuk proses produksi pangan.
- Revisions to the Standard for Follow- Up Formula (CXS 156-1986). Sebagai informasi penting dari proses revisi ini adalah perubahan pada judul standar, dari yang awalnya berjudul “Standard for Follow-up Formula” menjadi “Standard for Follow-up Formula for Older Infants and Product for Young Children”. Dalam pembahasannya, perubahan judul ini dilakukan untuk mencerminkan dua bagian berbeda yang ada dalam standar tersebut. Bagian pertama memastikan bahwa “follow-up formula”, jika digunakan, akan tetap mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi berusia antara enam dan 12 bulan. Bagian kedua dari standar tersebut menguraikan persyaratan untuk produk (berupa minuman) untuk anak-anak berusia lebih dari 12 bulan hingga tiga tahun (young children aged more than 12 months up to three years).
- General Standard for Food Additives: Inclusion of the Provision for Trisodium Citrate in Fluid Milk (Plain). Trisodium sitrat bahan tambahan pangan (BTP; INS 331(iii)) yang berfungsi sebagai pentabil (stabilizer) yang digunakan di beberapa negara dalam pengolahan susu, khususnya susu sapi yang diproses dengan proses Ultra Heat Temperature (UHT). Topik ini telah menjadi bahan diskusi mendalam pada Codex Committee for Food Additives (CCFA) selama beberapa tahun, dengan pendapat yang berbeda dari berbagai negara, khususnya mengenai alasan teknologis penggunaan trisodium sitrat (sebagai BTP) dalam susu sapi. Ketentuan yang diadopsi bersifat pembatasan dalam penggunaan trisodium sitrat dan memberlakukan tingkat penggunaan numerik yang akan membatasi penggunaannya pada susu sapi steril dan UHT. Sedangkan mengenai aspek keamanannya, the Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) mengonfirmasi bahwa tidak terdapat kekhawatiran mengenai keamanan pangan terkait dengan penggunaan trisodium sitrat sebagaimana diusulkan.
- Maximum Residue Limits (MRLs) for Zilpaterol Hydrochloride in Cattle Kidney, Liver, and Muscle. MRL atau Batas Maksimum Residu (BMR) untuk zilpaterol hidroklorida, sejenis promoter pertumbuhan, pada akhirnya diadopsi pada CAC46 ini. Penetapan MRL (BMR) ini didasarkan pada pekerjaan penilaian risiko (risk assessment) yang telah dilakukan oleh JECFA.
- Code of Practice for the Prevention and Reduction of Mycotoxin Contamination in Cassava and Cassava-Based Products. Kode Praktik baru ini dapat digunakan sebagai referensi bagi pemerintah dan pelaku usaha pangan, termasuk petani, pengolah, dan distributor pangan untuk secara ilmiah mengendalikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kontaminasi mikotoksin pada singkong dan produk berbasis singkong. Pedoman ini mencakup pula cara mendeteksi, mengurangi, atau mencegah kontaminasi tersebut. Kode praktik ini juga menyediakan contoh Praktik Pertanian yang Baik (GAP) dan Praktik Pengolahan yang Baik (GMP) yang akan membantu meminimalkan risiko terkait kontaminasi mikotosin. Kode Pratik ini juga memberikan dasar untuk program pelatihan dan pendidikan bagi semua yang terlibat dalam produksi dan perdagangan singkong. Bagi Indonesia, di mana terdapat banyak pengolahan singkong untuk pangan, maka kode praktik ini dapat menjadi pedoman yang penting.
- Principles and Guidelines on the Use of Remote Audit and Inspection in Regulatory Frameworks. Isu mengenai audit jarak jauh mengemuka dan menjadi dirasakan kepentingannya dari pelajaran pelaksanaan audit pada saat pandemi Covid-19. Untuk memastikan pelaksanaan auit yang efektif, khususnya untuk menjamin keamanan dan memfasilitasi perdagangan internasional, maka pedoman ini dikembangkan. Pedoman baru mengenai penggunaan audit jarak jauh dimaksudkan untuk diterapkan bersamaan dengan standar Codex lainnya dan memberikan panduan untuk memastikan pengawasan keamanan pangan oleh otoritas nasional, sekaligus memanfaatkan peluang yang ada dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi modern. Pedoman ini menguraikan tujuh prinsip yang harus menjadi dasar audit dan inspeksi jarak jauh dalam kerangka regulasi, serta panduan perencanaan dan pelaksanaan.
- Revisions to General Guidelines on Sampling (CXG 50-2004). Pedoman Codex tentang pengambilan contoh ini direvisi untuk lebih memberikan panduan kepada penanggung jawab atas pengembangan rencana pengambilan contoh untuk penerimaan produk atau penerimaan impor atau ekspor pangan. Revisi yang dilakukan mencerminkan pendekatan ilmiah dan statistik yang berkembang saat ini, sehingga lebih sesuai untuk pengembangan dan evaluasi rencana pengambilan contoh pada kondisi terkini saat ini.
- Revision of Classification of Food and Feed (CXA 4-1989). Klasifikasi Pangan dan Pakan dimaksudkan untuk memastikan penggunaan nomenklatur dan klasifikasi pangan (dan pakan) yang lebih baik dan seragam, termasuk penetapan kelompok atau subkelompok untuk tujuan menetapkan MRL untuk pestisida dalam pangan dan pakan. Klasifikasi ini mencakup juga kelompok komoditas dengan karakteristik dan potensi residu pestisida yang mirip. Klasifikasi ini telah direvisi secara komprehensif selama sepuluh tahun terakhir, sehingga akhirnya disepakati adanya reklasifikasi dan/atau penambahan komoditas, khususnya komoditas dari beberapa negara berkembang yang merupakan tanaman minor, untuk memungkinkan penetapan MRL-nya, sehingga memfasilitasi perdagangan pangan dan pakan aman.