Setelah sukses mengadakan acara pisah sambut Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan training/uji coba e-registration, GAPMMI berupaya terus meningkatkan sinergi dengan BPOM dengan melakukan audiensi dengan Kepala BPOM yang baru. Di samping untuk lebih menjalin hubungan baik, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi industri terkait segala hal yang berhubungan dengan BPOM guna mendapatkan perhatian dari Kepala Badan yang baru dilantik. Tidak berhenti disitu saja, pada awal Maret, BPOM bekerjasama dengan GAPMMI menyelenggrakan Sosialisasi beberapa Peraturan Kepala BPOM yang terkait dengan pangan olahan. Adapun peraturan tersebut adalah :
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan. Peraturan ini merupakan amandemen dari peraturan sebelumnya. Adapun materi yang direvisi mengenai Format Informasi Nilai Gizi dan Informasi Nilai Gizi untuk Formula Bayi. Sedangkan materi yang ditambahkan mengenai Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi.
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label Dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan ini merupakan Revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK. HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. Jenis klaim yang diizinkan untuk digunakan pada label dan iklan pangan terdiri dari: klaim kandungan gizi; klaim perbandingan zat gizi; klaim fungsi zat gizi; Klaim fungsi lain; klaim penurunan risiko penyakit; dan klaim indeks glikemik. Produk pangan yang mencantumkan klaim, per saji harus memenuhi persyaratan tidak lebih dari 13 g lemak total, 4 g lemak jenuh, 60 mg kolesterol atau 480 mg natrium. Klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi yang diizinkan adalah yang terkait dengan energi, protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral, serta turunannya yang telah ditetapkan dalam Acuan Label Gizi (ALG). Pangan yang secara alami rendah atau bebas dari zat gizi atau komponen pangan tertentu tidak boleh memuat klaim yang terkait dengan zat gizi atau komponen pangan tersebut.
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi Dan Zat Non Gizi Dalam Pangan Olahan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi Dalam Produk Pangan. Zat Gizi dan Zat Non Gizi yang diatur terdiri atas: Asam Dokosaheksaenoat (Docosahexaenoic Acid/DHA); Asam Arakidonat (Arachidonic Acid/ARA); Lutein; Sphingomyelin; dan Gangliosida. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah : 1). Sumber Bahan baku DHA dan ARA dari Minyak Ikan ( berupa: Sediaan Minyak DHA dan Sediaan Serbuk DHA) dan Minyak sel tunggal (berupa: Sediaan Minyak DHA dan Sediaan Minyak ARA). Informasi tentang kandungan DHA dan ARA hanya dapat dicantumkan dalam label pada bagian Informasi Nilai Gizi. 2). Harus memenuhi spesifikasi bahan baku yang ditetapkan, misal: karakteristik umum; kandungan; karakteristik kimia; dan cemaran. 3). Harus dibuktikan dengan sertifikat hasil analisis yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur larangan penambahkan Lutein, Sphingomyelin, dan Gangliosida pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan; dan/atau pencantumkan dan pengiklankan klaim gizi dan klaim kesehatan tentang DHA dan ARA pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan;
• Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang telah mendapatkan izin edar berjumlah 11 komoditas, yang terdiri dari kedelai (2), jagung (7), tebu (1) dan bahan tambahan pangan (1). Peraturan terkait pelabelan pangan PRG sedang dalam tahap pengesahan (>5%, berdasarkan persentase kandungan Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribo Nucleic Acid/DNA) PRG terhadap kandungan Asam Deoksiribonukleat non PRG untuk masing-masing pangan PRG, wajib dilabel). Revisi Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan PRG sedang dalam tahap pengesahan.
Informasi lebih lanjut
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan,
Jakarta Selatan 12550 -
Telp. (+62 21) 70322626-27,
Fax. (+62 21) 7804347,
email. gapmmi@cbn.net.id
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 4/APRIL 2012)
Dalam beberapa tahun terakhir, roti telah bergeser dari sekadar camilan menjadi bagian penting dari pola makan masyarakat Indonesia. Kebiasaan mengonsumsinya sebagai sumber karbohidrat alternatif pengganti nasi semakin lazim ditemui. Seiring popularitasnya, ada kesadaran baru tentang kandungan gluten di dalamnya, yang menjadi tantangan bagi mereka dengan sensitivitas atau intoleransi. Tren ini membuka jalan bagi inovasi, mendorong berkembangnya produk bakeri bebas gluten, seperti keik spons.
...
Tahun ini, Informa Markets akan menyelenggarakan 2 pameran dagang internasional terbesar untuk industri pangan dan industri nutrasetikal, yakni Food Ingredients Asia (Fi Asia 2025) dan Vitafoods Asia 2025. Pameran terkemuka ini akan digelar di Queen Sirikit National Convention Center (QSNCC), Bangkok, Thailand pada 17-19 September 2025.
...
Sebagai salah satu komoditas pangan esensial, roti memegang posisi krusial dalam industri pangan, dengan permintaan pasar yang terus meningkat untuk berbagai keperluan, dari sarapan hingga camilan. Oleh karena itu, memastikan keamanan dan mutu produk menjadi tanggung jawab utama produsen. Hal ini tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan konsumen.
...
Di antara beragamnya produk bakeri yang mengandalkan tepung terigu sebagai bahan dasar, roti menempati posisi sebagai yang tertua dan paling populer secara global. Namun, industri roti saat ini menghadapi dua tantangan utama: tuntutan konsumen terhadap produk yang lebih menyehatkan dan kebutuhan akan praktik produksi yang berkelanjutan. Menjawab tantangan tersebut, inovasi dalam industri ini kini berfokus pada pengembangan roti fungsional yang diperkaya dengan serat, vitamin, dan antioksidan. Salah satu strategi yang paling menjanjikan adalah pemanfaatan produk samping agroindustri, yang tidak hanya mengurangi limbah dan meningkatkan keberlanjutan, tetapi juga membuka peluang besar untuk menciptakan produk roti dengan nilai gizi dan fungsionalitas yang lebih tinggi.
...
Produk bakeri seperti roti, bolu, mafin, dan biskuit merupakan pangan populer karena praktis dan disukai berbagai usia. Namun, produk ini umumnya tinggi karbohidrat, gula, dan lemak dengan serat dan vitamin yang cenderung rendah. Hal ini menjadikan produk bakeri konvensional kurang ideal, bahkan berpotensi bermasalah, bagi individu dengan kondisi kesehatan khusus seperti penderita diabetes, penyakit celiac, Autism Spectrum Disorder (ASD), maupun mereka yang membutuhkan dukungan untuk kesehatan psikis.
...