Setelah sukses mengadakan acara pisah sambut Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan training/uji coba e-registration, GAPMMI berupaya terus meningkatkan sinergi dengan BPOM dengan melakukan audiensi dengan Kepala BPOM yang baru. Di samping untuk lebih menjalin hubungan baik, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi industri terkait segala hal yang berhubungan dengan BPOM guna mendapatkan perhatian dari Kepala Badan yang baru dilantik. Tidak berhenti disitu saja, pada awal Maret, BPOM bekerjasama dengan GAPMMI menyelenggrakan Sosialisasi beberapa Peraturan Kepala BPOM yang terkait dengan pangan olahan. Adapun peraturan tersebut adalah :
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan. Peraturan ini merupakan amandemen dari peraturan sebelumnya. Adapun materi yang direvisi mengenai Format Informasi Nilai Gizi dan Informasi Nilai Gizi untuk Formula Bayi. Sedangkan materi yang ditambahkan mengenai Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi.
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label Dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan ini merupakan Revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK. HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. Jenis klaim yang diizinkan untuk digunakan pada label dan iklan pangan terdiri dari: klaim kandungan gizi; klaim perbandingan zat gizi; klaim fungsi zat gizi; Klaim fungsi lain; klaim penurunan risiko penyakit; dan klaim indeks glikemik. Produk pangan yang mencantumkan klaim, per saji harus memenuhi persyaratan tidak lebih dari 13 g lemak total, 4 g lemak jenuh, 60 mg kolesterol atau 480 mg natrium. Klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi yang diizinkan adalah yang terkait dengan energi, protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral, serta turunannya yang telah ditetapkan dalam Acuan Label Gizi (ALG). Pangan yang secara alami rendah atau bebas dari zat gizi atau komponen pangan tertentu tidak boleh memuat klaim yang terkait dengan zat gizi atau komponen pangan tersebut.
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi Dan Zat Non Gizi Dalam Pangan Olahan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi Dalam Produk Pangan. Zat Gizi dan Zat Non Gizi yang diatur terdiri atas: Asam Dokosaheksaenoat (Docosahexaenoic Acid/DHA); Asam Arakidonat (Arachidonic Acid/ARA); Lutein; Sphingomyelin; dan Gangliosida. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah : 1). Sumber Bahan baku DHA dan ARA dari Minyak Ikan ( berupa: Sediaan Minyak DHA dan Sediaan Serbuk DHA) dan Minyak sel tunggal (berupa: Sediaan Minyak DHA dan Sediaan Minyak ARA). Informasi tentang kandungan DHA dan ARA hanya dapat dicantumkan dalam label pada bagian Informasi Nilai Gizi. 2). Harus memenuhi spesifikasi bahan baku yang ditetapkan, misal: karakteristik umum; kandungan; karakteristik kimia; dan cemaran. 3). Harus dibuktikan dengan sertifikat hasil analisis yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur larangan penambahkan Lutein, Sphingomyelin, dan Gangliosida pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan; dan/atau pencantumkan dan pengiklankan klaim gizi dan klaim kesehatan tentang DHA dan ARA pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan;
• Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang telah mendapatkan izin edar berjumlah 11 komoditas, yang terdiri dari kedelai (2), jagung (7), tebu (1) dan bahan tambahan pangan (1). Peraturan terkait pelabelan pangan PRG sedang dalam tahap pengesahan (>5%, berdasarkan persentase kandungan Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribo Nucleic Acid/DNA) PRG terhadap kandungan Asam Deoksiribonukleat non PRG untuk masing-masing pangan PRG, wajib dilabel). Revisi Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan PRG sedang dalam tahap pengesahan.
Informasi lebih lanjut
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan,
Jakarta Selatan 12550 -
Telp. (+62 21) 70322626-27,
Fax. (+62 21) 7804347,
email. gapmmi@cbn.net.id
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 4/APRIL 2012)
Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan.
...
Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi.
...
Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
...
Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.
...