Dalam perspektif pelaku usaha, penerapan pembatasan merek dan kemasan polos yang dilakukan pemerintah umumnya dilakukan mulai dari pengenaan pajak dan secara bertahap diikuti dengan pembatasan penampilan kemasan serta kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan. Pada tahap lebih lanjut, seluruh produk yang dituju hanya dapat menampilkan kemasan polos tanpa desain, disertai nama merek dalam ukuran kecil sesuai ketentuan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Agustus 2019, Ingredient Insights. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.