strategi adopsi Kemasan ramah lingkungan untuk Keberlanjutan UMKM Pangan


Oleh Condro Wibowo
Dosen Teknologi Pangan Universitas Jenderal Soedirman Ketua PATPI Cabang Banyumas

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada tahun 2024, terdapat lebih dari 33 juta ton sampah yang hampir 20% dari timbulan sampah tersebut adalah berupa plastik (data dari 307 kota/kabupaten). Dominasi sampah plastik ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan. Artikel ini mengkaji potensi adopsi kemasan ramah lingkungan oleh UMKM pangan sebagai strategi mitigasi yang berkelanjutan.

Sebagai respons terhadap tingginya proporsi sampah plastik dalam limbah nasional (data KLHK, 2024) yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan multidimensional dan risiko kesehatan jangka panjang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini secara spesifik menetapkan tanggung jawab kepada sektor manufaktur, ritel, serta produk pangan untuk mencapai pengurangan timbulan sampah sebesar 30% pada tahun 2030, dengan fokus pada produk atau kemasan yang sulit terurai, tidak dapat didaur ulang, dan/atau tidak dapat digunakan kembali. Meskipun UMKM belum menjadi target utama dalam implementasi peraturan ini, urgensi untuk mengatasi polusi plastik secara komprehensif mendorong perlunya promosi dan adopsi kemasan ramah lingkungan di kalangan UMKM sebagai langkah strategis untuk berkontribusi pada pengurangan sampah plastik secara nasional.

Bagi UMKM yang memproduksi produk pangan, kemasan berperan penting dalam penjualan karena berkontribusi untuk melindungi produk, memberikan informasi, memperpanjang umur simpan, dan penjenamaan. Saat ini, sebagian besar UMKM menggunakan plastik sebagai pengemas dengan alasan: ringan, tahan lama, mudah didapatkan dan murah. Selain itu, plastik mudah untuk diproses menjadi berbagai bentuk dan ukuran, serta mempunyai sifat yang transparan sehingga menjadikannya sesuai untuk mengemas berbagai produk. Terkait dengan produk pangan, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan lebih detail tentang pangan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, sedangkan aturan tentang pengemas terdapat pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Aturan tersebut bertujuan untuk menyediakan pangan yang terjaga kualitasnya dan kemasan yang aman untuk memperpanjang umur simpan produk pangan yang dipasarkan. Aspek keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam pengemasan produk pangan, terutama pada saat menggunakan kemasan ramah lingkungan. Oleh karena itu, pengunaan kemasan ramah lingkungan untuk produk pangan perlu dikaji dengan baik agar tetap dapat melindungi produk dan sekaligus mengurangi timbulan sampah plastik.

Konsekuensi kontaminasi lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kemasan plastik telah mendorong munculnya pendekatan baru, yaitu mengurangi, mendaur ulang, dan menggunakan kembali (3R) bahan kemasan (Mneimneh et al., 2024) dengan tetap menekankan pada fungsi utama kemasan sebagai penghalang kontaminan. Secara umum, bahan yang digunakan untuk kemasan pangan harus memiliki kemampuan untuk memberikan perlindungan, memastikan keamanan, mudah digunakan, dan menyajikan informasi dengan cara yang efektif. Kemajuan kemasan aktif yang ramah lingkungan sangat penting untuk melindungi produk pangan, mencegah kontaminasi patogen, dan mengurangi pencemaran lingkungan. Selain itu, munculnya bahan kemasan ramah lingkungan yang berasal dari polimer alami telah muncul sebagai alternatif yang menjanjikan untuk ketergantungan yang pada kemasan plastik konvennsional (Wibowo et al., 2024). 

Bahan kemasan ramah lingkungan
Salah satu bahan kemasan ramah lingkungan yang berasal dari polimer alami adalah biodegradable film. Biodegradable film merupakan pilihan alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik konvensional. Biodegradable film didefinisikan sebagai lapisan tipis berbahan dasar biopolimer yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas produk pangan dan melindunginya dari kontaminan yang disebabkan oleh agen mekanik, fisik, kimia, dan mikroba. Biodegradable film dapat diproduksi oleh biopolimer seperti polisakarida, protein, dan lipid. Saat ini, biodegradable film dapat dikembangkan untuk memiliki kemampuan self-healing (Wibowo et al., 2024), sehingga mempunyai kemampuan melindungi produk yang lebih baik. Biodegradable film packaging merupakan alternatif yang ideal sebagai pengganti plastik tetapi saat ini masih belum memungkinkan digunakan oleh UMKM karena faktor harga dan ketersediaannya.

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait