Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

 

Oleh Nuri Wulansari, Mutia Ardhaneswari & Widita Kasih Pramita Badan Standardisasi Nasional

Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.

Oleh karena itu, industri pangan semakin menyadari pentingnya kemasan dalam analisis pemasaran produk mereka. Selain tampilan yang menarik, kemasan pangan memiliki fungsi utama sebagai pelindung produk pangan dari kontaminasi serta pengaruh lingkungan seperti suhu dan kelembapan. Dengan perlindungan yang optimal dari kemasan pangan, maka keamanan dan mutu produk pangan dapat terjaga hingga ke konsumen.

Perkembangan sosial kultural juga telah mendorong munculnya beragam inovasi produk pangan. Inovasi pada produk pangan ini sering kali diiringi dengan inovasi kemasan pangan yang harus memastikan pangan tetap terjaga mutu dan keamanannya. Perkembangan pesat teknologi membuat inovasi kemasan pangan semakin canggih. Tidak hanya mencakup penggunaan bahan ramah lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendukung keberlanjutan, inovasi kemasan pangan juga mencakup pengadopsian teknologi pintar untuk meningkatkan fungsionalitas dan interaktivitas dalam bentuk kemasan pintar (smart packaging).

Kemasan pintar merupakan bentuk pendekatan transformatif dalam industri kemasan pangan. Terdapat dua jenis utama kemasan pintar, yaitu kemasan aktif (active packaging) dan kemasan cerdas (intelligent packaging). Kemasan aktif dirancang untuk berinteraksi langsung dengan produk pangan. Dengan kemampuan mendeteksi perubahan lingkungan dan meresponsnya secara aktif dengan cara mengatur kondisi lingkungan internal dari kemasan, kemasan aktif mampu memperpanjang umur simpan produk pangan. Sementara itu, kemasan cerdas dapat berfungsi sebagai “indikator” dari produk pangan, di mana dapat memberikan informasi mengenai kondisi produk pangan yang dikemas, dan memberikan informasi yang penting seperti suhu, kelembapan dan tingkat kesegaran kepada konsumen. Informasi ini sangat berguna untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan. Dengan demikian, teknologi kemasan pintar, memiliki potensi besar dalam mengurangi risiko keamanan pangan dan secara tidak langsung dapat meminimalkan food waste.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami food loss and waste (FLW) yang sangat signifikan. Dalam rentang waktu 2000 hingga 2019, diperkirakan mencapai 23–248 juta ton/tahun atau setara dengan 115–184 kg/kapita/tahun. Total FLW tersebut berasal dari lima tahap rantai pasok pangan, yaitu produksi; pascapanen dan penyimpanan; pemrosesan dan pengemasan; distribusi dan pemasaran; dan konsumsi. Kajian tersebut juga mengidentifikasi penyebab langsung FLW di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan teknologi serta kualitas kemasan/wadah yang buruk. Dalam konteks ini, inovasi kemasan pintar hadir sebagai solusi yang menjanjikan untuk mengurangi jumlah pangan yang terbuang sia-sia karena pembusukan pangan. Namun, untuk memastikan keamanan, keberlanjutan dan efisiensi dari kemasan pintar, perlu adanya regulasi dan standardisasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.

Saat ini, Indonesia telah memiliki regulasi terkait keamanan kemasan pangan yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan tersebut mengatur zat kontak pangan yang diizinkan dengan menetapkan batas migrasi zat tersebut dari kemasan pangan ke dalam pangan, serta mengatur bahan kontak pangan yang dizinkan digunakan sebagai kemasan pangan.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait produk kemasan pangan seperti pada Tabel 1.



Selain SNI produk kemasan pangan, BSN juga telah menetapkan beberapa SNI terkait metode uji migrasi zat kontak pangan serta SNI persyaratan dasar keamanan pangan pada industri kemasan pangan yaitu SNI ISO/TS 22002-4:2013 Program persyaratan dasar keamanan pangan – Bagian 4: Industri kemasan pangan. Walaupun telah terdapat regulasi dan SNI tekait kemasan pangan, hingga saat ini belum terdapat regulasi serta SNI yang secara spesifik mengatur kemasan pintar.

Standar ISO 6608-1:2024

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait