Standardisasi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan


Meningkatnya tren pemesanan online untuk produk pangan atau yang dikenal sebagai produk take away saat ini menyebabkan keberadaan kemasan pangan menjadi sangat dibutuhkan, mulai dari kemasan primer sampai sekundernya: kemasan kantong belanja, paper bag dan kemasan plastic non woven. Hal itu disampaikan Business Develompent Director Indonesia Packaging Federation (IPF) dalam sambutan Forum Bisnis bertajuk 'Penerapan Standardisasi Kertas dan Karton untuk Kemasan Makanan' di Arena JIExpo Kemayoran Jakarta pada 23 Nopember 2023. Acara yang digelar oleh IPF dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).

Ariana menjelaskan, tidak semua wadah pangan yang beredar terbuat dari bahan yang aman. "Banyak pedagang yang menggunakan kertas bekas sebagai wadah makanan, padahal bahan tersebut mengandung banyak mikroba dan ada kontaminasi lainnya yang berbahaya bagi kesehatan," kata Ariana. Ia memaparkan, jenis kertas yang seringkali ditemui di pasar adalah kertas cokelat, kertas cetak bekas/koran, karton duplex, kertas food grade, karton food grade, kertas roti, atau kertas fluting yang biasa digunakan sebagai alas pizza. "Sesungguhnya tidak semua jenis kertas tersebut layak atau baik digunakan sebagai kemasan makanan terutama apabila digunakan sebagai kemasan makanan primer atau yang kontak langsung dengan makanan," tandas Ariana.

Sehubungan dengan penggunaan bahan kertas dan karton untuk kemasan pangan tersebut, Kementerian Perindustrian telah membuat Peraturan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kertas dan Karton untuk Kemasan Makanan. Peraturan ini diterbitkan pada 11 Agustus 2020 dan mulai berlaku 18 bulan sejak tanggal diundangkan, menjadi SNI wajib Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. 

Namun Ketua Umum APKI Liana Bratasida menyayangkan bahwa permenperin tersebut belum mencapai sasaran sesuai pertimbangan penetapannya, karena tidak mengatur keseluruhan pelaku dan produk kemasan pangan dari kertas yang saat ini beredar di pasaran. Untuk itu perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan para pihak terkait, asosiasi kemasan, dan converter dalam rangka penyusunan revisi Permenperin No. 20/2020 tersebut. 

"Penyesuai persyaratan mutu dengan situasi saat ini, sangat penting karena selain untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri, juga melindungi pasar domestik dari produk impor berbahaya yang tidak sesuai standar," kata Liana. FRI 08

Artikel Lainnya