BPOM telah mengatur pelabelan pewarna dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam label pangan olahan, pewarna wajib dicantumkan pada komposisi pangan dengan mencantumkan nama golongan BTP dan nama jenis pewarna disertai nomor indeksnya. Contohnya apabila suatu produk pangan mengandung pewarna sintetik Tartrazin, maka pada komposisinya dicantumkan sebagai Pewarna Sintetik Tartrazin CI. No. 19140. Untuk memastikan pangan yang dikonsumsi aman, bermutu, dan bergizi, konsumen dianjurkan untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli pangan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Agustus 2023 - Pewarna Pangan: Eat with Your Eyes dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://issuu.com/pustakapangan01/docs/fri_edisi_8_2023/62 atau https://bit.ly/friagustus23online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #foodindustry #food #pangan #food #color #foodmagazine #eat #with #your #eyes #trend #technology #insight