Regulasi Informasi Nilai Gizi Produk Pangan


 

Label pangan menjadi media yang memuat informasi tentang nilai gizi yang terdapat dalam produk pangan. Informasi yang efektif pada label dapat membantu konsumen dalam memilih pangan yang sehat, sehingga dapat mendukung pola diet yang sehat. Seperti yang diketahui, informasi pada label dapat mempengaruhi daya beli konsumen. Atau dengan kata lain, sistem pelabelan yang efektif tentang nilai gizi yang terkandung dalam produk pangan tersebut akan memudahkan konsumen dalam memilih pangan dengan nilai gizi yang cukup sesuai dengan kebutuhan. Oleh karenanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi (ING) pada Label Pangan Olahan. Kehadiran label gizi ini masyarakat bisa memilih pangan yang mendukung pola konsumsi yang sehat sesuai dengan kebutuhannya. 

"Label ING diluncurkan dalam dua jenis yakni desain monokrom dan logo "Pilihan Lebih Sehat". Desain monokrom hanya berisi highlight informasi nilai gizi dari beberapa zat gizi yang terkait dengan PTM seperti energi, lemak, lemak jenuh, gula, dan garam, sehingga lebih mudah dipahami," terang Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt, Ph.D dalam Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM RI untuk Industri Pangan yang diselenggarakan oleh GAPMMI di Jakarta pada 10 Oktober 2019.

Sedangkan untuk logo "Pilihan Lebih Sehat", Sutanti menuturkan bahwa pencantuman logo tersebut berarti produk yang bersangkutan telah memenuhi kriteria untuk menjadi pilihan produk dengan kandungan yang sehat berdasarkan nilai gizi yang dipersyaratkan. "Dengan kata lain, produk tersebut memiliki nilai lebih dibandingkan produk sejenis yang dikonsumsi dalam jumlah yang wajar," tambah Sutanti.

Sutanti juga menjelaskan, adalanya regulasi tentang ING tersebut dilakukan untuk mengurangi permasalahan seperti kekurangan gizi dan penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, stroke, diabetes, dan hipertensi. Produsen pangan juga sudah dapat mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label tersenut sejak 21 Agustus 2019. Fri-37

 

Artikel Lainnya