Klaim Gizi dan Kesehatan Pada Produk Pangan


 

Susu adalah bahan pangan yang dikenal kaya akan zat gizi yang diperlukan oleh tubuh manusia. Selain sebagai sumber protein, karbohidrat dan lemak, susu mengandung kalsium dalam jumlah yang signifikan yang penting untuk pembentukan dan pemeliharaan tulang. Susu juga mengandung sejumlah vitamin baik yang larut lemak maupun larut air. Teknologi pengolahan susu terus berkembang dari waktu ke waktu. Dan kini telah dihasilkan ratusan produk olahan susu dan diprediksi akan terus berkembang di
masa mendatang. Disamping itu, susu juga dapat diolah sehingga diperoleh sejumlah nutritional / functional ingredient yang dapat digunakan dalam produk pangan antara lain kasein dan whey.
 
Memperhatikan potensi tersebut, susu merupakan produk yang sering dimanfaatkan untuk penyampaian klaim baik klaim gizi maupun klaim kesehatan. Namun produk non-susu pun tidak kalah gencar untuk berlomba-lomba mencantumkan klaim pada label dan iklannya. Informasi tentang klaim seperti “rendah lemak”, “tinggi kalsium”, ”membantu pertumbuhan tulang” merupakan informasi tentang gizi dan kesehatan yang sangat penting. Jenis informasi yang muncul pada label produk pangan dikenal dengan klaim gizi dan kesehatan.
 
 Informasi tentang klaim gizi dan kesehatan yang baik akan sangat bermanfaat bagi konsumen, dalam memilih suatu produk karena dapat memberikan kontribusi pada peningkatan/ pemeliharaan kesehatan apabila disampaikan dengan benar dan tidak menyesatkan. Karena klaim gizi dan kesehatan memuat informasi tentang kandungan /manfaat zat gizi atau komponen yang ada dalam pangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa klaim gizi dan kesehatan juga dapat dijadikan sebagai salah satu strategi pemasaran bagi produsen pangan dan merupakan nilai tambah antara produk pangan yang satu dengan yang lain. Jika keduanya diterapkan dengan tepat maka klaim dapat membantu konsumen dalam memilih produk pangan dikaitkan pemenuhan gizi dan kesehatannya.
 
Publikasi WHO-FAO baru-baru ini tentang Diet, Nutrisi dan Pencegahan Penyakit tidak Menular merekomendasikan bahwa label yang memuat informasi gizi dan kesehatan merupakan sarana penting untuk memfasilitasi pilihan dan akses konsumen terhadap produk pangan bergizi. Strategi Global WHO tentang Diet, Aktivitas Fisik dan Kesehatan (WHO, 2004) menyatakan bahwa penyediaan informasi yang akurat, terstandar dan komprehensif tentang produk pangan merupakan cara yang kondusif guna memenuhi pilihan sehat konsumen. Terkait dengan klaim gizi dan kesehatan, dokumen WHO ini mencatat bahwa tren penggunaan pesan terkait kesehatan oleh produsen semakin meningkat, sehingga memberikan konsekuensi penting bagi regulator untuk menjamin bahwa pesan-pesan tersebut benar dan tidak menyesatkan konsumen.
 
Sejauh mana potensi manfaat gizi dan kesehatan dapat terwujud sebagaimana yang diklaim pada label tentunya ketentuan/regulasi tentang klaim gizi dan kesehatan memegang peranan penting. Mengingat bahwa, keberadaan klaim gizi dan kesehatan cukup kontroversi, maka dalam menetapkan regulasi, diperlukan kajian dan analisis yang cermat. Regulasi akan menentukan boleh atau tidak suatu klaim, mendorong penggunaan klaim yang bertanggung jawab serta dapat menjadi acuan pencantuman pada label.
 
Di kancah internasional, kerangka peraturan terkait klaim gizi dan kesehatan ini dalam tahap perkembangan. Pengaturan klaim produk pangan berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Banyak negara mengizinkan atau meregulasi klaim kesehatan; sedangkan banyak juga yang melarang klaim, dan ada pula yang hanya mengijinkan beberapa klaim. Regulator harus menyeimbangkan antara potensi untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat dengan fakta bahwa klaim kesehatan bisa menyesatkan konsumen jika tidak didasarkan pada bukti ilmiah yang sahih yang menunjukkan hubungan antara zat gizi / produk pangan dengan kesehatan atau penyakit.
 
Pertimbangan-pertimbangan dalam meregulasi klaim, juga dimuat dalam publikasi WHO (by Dr Corinna Hawkes, 2004) tentang Nutrition Labels and Health Claims: the Global Regulatory Environment yaitu antara lain faktor “misleading”, bukti ilmiah yang sahih, kaitan klaim dengan iklan, klaim pada produk bayi dan anak dan efek klaim terhadap asupan pangan dan kesehatan masyarakat.
 
Terkait dengan klaim gizi dan kesehatan ini FAO/WHO melalui Codex Alimentarius Commission telah menerbitkan Guideline on Nutrition and Health Claims (CAC/GL 23-1997 Adopted in 1997 revised in 2004, Amended in 2001, 2008 and 2009.) Indonesia dalam hal ini Badan POM telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional, yang kemudian dicabut dan diperbaharui pada tanggal 1 Desember 2011 dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim dalam Label dan Iklan Pangan Olahan.
 
Dalam peraturan ini dimuat ruang lingkup klaim, persyaratan klaim, klaim yang diizinkan, tata cara pengajuan klaim baru serta larangan klaim. Produk pangan hanya dapat mencantumkan klaim apabila mengandung tidak lebih dari 13 g lemak total, 4 g lemak jenuh, 60 mg kolesterol atau 480 mg natrium per saji. Hal ini sejalan dengan strategi WHO dalam rangka pencegahan penyakit degeneratif, dimana jangan sampai suatu produk diklaim bermanfaat untuk kesehatan tapi didalamnya terdapat 4 (empat) komponen gizi tersebut dalam jumlah yang patut diwaspadai.
 
Dalam peraturan ini klaim didefinisikan sebagai “segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya”. Klaim yang diatur meliputi:
• klaim gizi yaitu klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi
• klaim kesehatan yaitu klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit
• klaim indeks glikemik.
 
Meskipun dalam peraturan ini telah ditetapkan klaim yang diizinkan, namun menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan tersebut juga seiring dengan inovasi produk dengan klaim yang baru. Untuk mengantisipasi hal tersebut, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan klaim baru termasuk bukti ilmiah yang harus disampaikan yang mendukung klaim tersebut. Permohonan pencantuman klaim baru, dilakukan dengan pengkajian terlebih dahulu dengan memperhatikan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Diharapkan peraturan ini dapat menjawab rasional pentingnya regulasi klaim serta mengakomodir faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menetapkan regulasi klaim. Kalau kita cermati pemenuhan peraturan Kepala Badan POM ini terhadap faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam publikasi WHO tersebut.
 
Peraturan ini menekankan bahwa klaim dalam label dan iklan pangan olahan harus benar, tidak menyesatkan, dan melarang :
• memuat pernyataan bahwa konsumsi pangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi esensial;
• memanfaatkan ketakutan konsumen;
 
• menyebabkan konsumen mengkonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar; dan/atau
• menggambarkan bahwa suatu zat gizi atau komponen dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Dalam kaitan dengan iklan, iklan produk pangan yang mencantumkan klaim, harus sesuai dengan klaim yang diizinkan. Peraturan ini juga mengatur khusus untuk pencantuman klaim pada produk bayi dan anak, dimana Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi tidak diizinkan untuk mencantumkan klaim apapun. Sedangkan untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1-3 tahun, hanya diizinkan klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi serta klaim fungsi zat gizi sedangkan klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit tidak diizinkan.
 
Klaim apa saja yang diizinkan, produk pangan apa yang boleh diklaim, persyaratan klaim, hal-hal yang dilarang, tata cara pengajuan klaim baru selengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim dalam label Dan Iklan Pangan Olahan dan dapat diunduh melalui situs: http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/18_klaimlbelpn_8.pdf.
 
Disamping itu, sesuai dengan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pangan yang mencantumkan klaim gizi / kesehatan wajib disertai dengan pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pangan pada Label (Informasi Nilai Gizi). Ketentuan pencantuman tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.51.0475 tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi dan Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa informasi nilai gizi dapat dicantumkan dalam bentuk format vertikal, tabular, horizontal atau linier sesuai dengan luas permukaan label yang tersedia. 
Nilai gizi yang dicantumkan pada label tersebut tentunya harus berada dalam kisaran batas toleransi yang dizinkan (dibuktikan dengan hasil analisa laboratorium) baik sebelum beredar maupun selama berada di pasaran guna menjamin informasi yang benar bagi konsumen.
 
Diharapkan peraturan yang ada dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam pencantuman klaim baik bagi industri dalam memberikan informasi tentang produknya dan strategi pemasaran begitupun bagi pengawas dalam pre maupun post market control. Sehingga pada akhirnya dapat melindungi konsumen dari klaim yang tidak benar dan menjadi salah satu cara dalam peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.
 
Referensi
• PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan
• Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label Dan Iklan Pangan Olahan
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.51.0475 tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan.
• Guideline onNutrition and Health Claims (CAC/GL 23-1997 Adopted in 1997revised in 2004. Amended in 2001, 2008 and 2009.)
• WHO (by Dr Corinna Hawkes, 2004): Nutrition Labels and Health Claims: the Global Regulatory Environment
• WHO (2004) : Global Strategy on Diet, Nutrition and Phisycal Activity and Health
 
Oleh Yusra Egayanti
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RI

(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 6/JUNI 2012)

Artikel Lainnya