CODEX DAN ARAH BARU STANDARDISASI PANGAN GLOBAL: Implikasi Strategis bagi Indonesia


oleh Purwiyatno Hariyadi1
Divisi Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknik dan Teknologi, IPB University Senior Scientist SEAFAST Center, IPB University

Sidang ke-49 Codex Alimentarius Commission (CAC49), yang berlangsung di Jenewa pada 6–10 Juli 2026, tidak hanya menghasilkan serangkaian standar dan pedoman baru. Sidang ini juga memperlihatkan arah perubahan standardisasi pangan global.

Agenda Codex kini semakin luas dan lintas sektor. Pembahasannya tidak lagi terbatas pada standar komoditas atau batas keamanan pangan, tetapi juga mencakup pangan yang dihasilkan melalui teknologi inovatif, isu klasifikasi pangan, pelabelan alergen, penggunaan kembali air dalam pengolahan pangan, ketertelusuran asal, hingga pangan akuatik. Perluasan agenda ini menunjukkan bahwa Codex semakin berhadapan dengan perubahan teknologi, sistem pangan, dan perdagangan yang berkembang cepat.

Perubahan tersebut penting bagi Indonesia. Standar Codex merupakan rujukan internasional untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktik yang adil dalam perdagangan pangan. Dalam kerangka World Trade Organization Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (WTO-SPS), standar Codex juga mempunyai posisi penting sebagai rujukan dalam penyelesaian persoalan perdagangan yang berkaitan dengan keamanan pangan.

Karena itu, hasil CAC49 tidak cukup dibaca sebagai daftar standar yang diadopsi. Di dalamnya terdapat sinyal mengenai arah regulasi pangan global, persyaratan akses pasar, kebutuhan data ilmiah, serta kapasitas yang perlu disiapkan Indonesia. Sebagai anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada CAC49, penulis melihat sedikitnya lima pergeseran yang perlu mendapat perhatian khusus.

Dari standar komoditas ke isu sistemik
Codex pada awalnya banyak dikenal melalui standar komoditas, batas maksimum residu, bahan tambahan pangan, cemaran, serta metode analisis. Seluruh pekerjaan tersebut tetap penting. Namun, CAC49 menunjukkan bahwa Codex semakin berhadapan dengan isu yang bersifat horizontal, lintas komite, dan bahkan lintas disiplin.

Pergeseran tersebut terlihat pada pembahasan mengenai new food sources and production systems (NFPS), ultraprocessed foods (UPF), penggunaan kecerdasan artifisial dan transformasi digital, ketahanan sistem pangan dalam keadaan darurat, serta kebutuhan menghubungkan kegiatan penilaian risiko, pengelolaan risiko, pengawasan, dan perdagangan. Dengan demikian, standardisasi pangan tidak lagi hanya membahas “berapa batasnya” atau “metode apa yang digunakan”, tetapi juga bagaimana sistem regulatori merespons perubahan teknologi dan lingkungan pangan.

Implikasinya, partisipasi nasional dalam Codex tidak dapat hanya dibebankan kepada satu instansi atau sekelompok ahli teknis. Indonesia memerlukan keterlibatan terkoordinasi dari regulator pangan, kesehatan, pertanian, perikanan dan perdagangan; laboratorium; perguruan tinggi; pelaku usaha; serta perwakilan Indonesia dalam forum SPS-WTO.

Pangan baru dan teknologi produksi inovatif
Salah satu pembahasan paling strategis pada CAC49 adalah usulan Uni Eropa untuk mengembangkan prinsip analisis risiko bagi NFPS. Usulan pekerjaan baru tersebut belum disetujui. CAC49 menilai bahwa ruang lingkup, definisi, kesenjangan dalam teks Codex yang telah ada, dan kebutuhan akan pedoman baru masih harus diperjelas.

CAC49 kemudian membentuk electronic working group (EWG) yang dipimpin Uni Eropa dan didampingi tujuh negara sebagai co-chair. EWG akan melakukan inventarisasi kerangka regulatori yang telah digunakan untuk pangan yang berasal dari teknologi inovatif, mengidentifikasi manfaat dan tantangannya, serta menilai apakah terdapat kesenjangan dalam Working Principles for Risk Analysis for Food Safety for Application by Governments (CXG 62-2007). Hasilnya akan dilaporkan kepada CAC50.

Keputusan untuk belum menyetujui pekerjaan baru bukan berarti isu ini ditunda atau kehilangan arti penting. Justru pada tahap inventarisasi inilah kerangka persoalan, terminologi, dan kemungkinan arah pedoman sedang dibentuk. Hasilnya dapat memengaruhi penilaian keamanan pangan berbasis sel, fermentasi presisi, bahan pangan baru, dan berbagai produk bioteknologi pada masa mendatang.

Bagi Indonesia, terdapat tiga kepentingan yang perlu dipertahankan. Pertama, pedoman baru harus memberikan tingkat perlindungan kesehatan yang memadai sekaligus kepastian regulatori bagi inovasi. Kedua, persyaratan yang dikembangkan harus mempertimbangkan perbedaan kapasitas negara dan tidak menciptakan hambatan yang tidak proporsional bagi negara berkembang. Ketiga, pangan tradisional yang mempunyai riwayat konsumsi aman tidak seharusnya dikenai persyaratan tambahan hanya karena pangan tersebut belum dikenal di pasar tertentu.

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 6

Artikel Terkait

FOODREVIEW DIGITAL LIBRARY