Menyeimbangkan Cita Rasa dan Nilai Gizi untuk Produk Pangan yang Autentik


 

 

 

Dalam lanskap industri pangan yang semakin kompetitif, tantangan untuk menciptakan produk yang tidak hanya lezat tetapi juga bergizi menjadi semakin kompleks. Konsumen modern semakin cerdas dan menuntut produk pangan yang memenuhi kedua aspek tersebut. Untuk menjawab tantangan ini, industri pangan perlu menerapkan pendekatan yang holistik dalam pengembangan produknya.

Kerry, sebagai perusahaan global yang berfokus pada ingridien pangan, menangkap peluang tersebut dengan menawarakan solusi inovatif untuk dapat menciptakan produk pangan yang tidak hanya lezat, tetapi juga berfokus pada aspek kesehatan. Teknik formulasi yang inovatif juga berperan penting dalam menciptakan produk pangan yang seimbang. Melalui teknik seperti masking rasa, modifikasi tekstur, dan fortifikasi nutrisi, para ahli pangan dapat menghasilkan produk yang tidak hanya lezat, tetapi juga memenuhi kebutuhan nutrisi konsumen. Tren menuju label bersih (clean label) juga mendorong industri pangan untuk mengurangi penggunaan bahan tambahan makanan dan mengutamakan bahan-bahan alami.

“Untuk memastikan keberhasilan produk di pasaran, pemahaman yang mendalam terhadap preferensi konsumen sangatlah penting. Konsumen modern semakin peduli terhadap kesehatan, keberlanjutan, dan etika produksi. Oleh karena itu, produk pangan yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus seperti bebas gluten, vegan, atau rendah kalori akan semakin diminati. Selain itu, transparansi dalam rantai pasok juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan konsumen,” ujar General Manager, Southeast Asia Retail, Kerry, William Kelly. 

Menyeimbangkan cita rasa dan nilai gizi dalam industri pangan merupakan suatu keharusan. Melalui pemilihan ingridien yang tepat, inovasi dalam teknik formulasi, dan pemahaman yang mendalam terhadap preferensi konsumen, industri pangan dapat menciptakan produk yang tidak hanya memuaskan selera, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kerry turut serta dalam ajang Food Ingredients Asia (FIA) Indonesia Expo 2024 yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 hingga 6 September. Fri-35

Artikel Lainnya

  • Okt 04, 2024

    Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal

    Sertifikat halal untuk jasa retailer memberikan persepsi yang beragam di masyarakat. Sebagian memahami bahwa sertifikasi halal jasa retailer oleh LPH bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal. Sebagian lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menandakan kehalalan seluruh produk di dalamnya. Hal ini patut menjadi perhatian serius agar salah paham yang ada di masyarakat tidak terus mengakar.  ...

  • Okt 03, 2024

    Inovasi Ingridien Pangan: Tren & TANTANGAN

    Peningkatan populasi global yang pesat, ditambah dengan dampak perubahan iklim seperti gagal panen dan penurunan produktivitas pertanian, telah memicu krisis pangan global yang semakin mendesak.   ...

  • Okt 03, 2024

    ALLPACK Indonesia 2024 Siap Diselenggarakan

    Perkembangan industri pangan di Indonesia terus meningkat dan terus tumbuh di tahun 2024 ini, yang terbukti hingga triwulan pertama tahun 2024, struktur PDB industri non-migas didominasi oleh industri makanan dan minuman sebesar 39,91%, atau 6,47% dari total PDB Nasional. Sejalan dengan itu, industri pengemasan pangan. ...

  • Okt 02, 2024

    FOOMA akan Hadir di ALLPACK 2024

    The Japan Food Machinery Association (FOOMA) akan hadir dalam paviliun khusus di pameran akbar Allpack Indonesia yang akan berlangsung di JIEXpo Kemayoran Jakarta pada 9-12 Oktober 2024. Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan, seingga FOOMA bermaksud menginformasikan daya tarik mesin-mesin produksi pangan dari Jepang.  ...

  • Okt 02, 2024

    Klarifikasi LPPOM Soal Viralnya Penamaan Produk Halal “Wine” dan “Beer”

    Dalam sepekan ini, media sosial ramai memberitakan terkait dengan produk pangan dengan penamaan "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal. Pada rilis persnya (01/10/2024), BPJPH menegaskan dua hal.   ...