Pangan Segar dalam Produk Bakeri

Oleh Yusra Egayanti dan 
Ika Nuriyana Fauziah 
Badan Pangan Nasional


Indonesia memiliki keanekaragaman pangan yang melimpah tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pangan tersebut dapat berasal dari tumbuhan maupun hewan, termasuk dari mikroalga, baik dalam bentuk pangan segar maupun diolah menjadi aneka produk sesuai potensi dan kearifan lokal tiap daerah.

Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelapisan, dan/atau blansir, dengan atau tanpa penambahan BTP (jika diperlukan), yang dapat dikonsumsi langsung atau menjadi bahan baku pangan olahan.


Pangan segar asal tumbuhan, asal hewan maupun mikroalga dapat diolah lebih lanjut menjadi produk setengah jadi/antara (intermediet product) maupun produk jadi/siap konsumsi (finished product). Pangan segar dan produk antara tersebut dapat diolah menjadi berbagai macam produk pangan olahan, untuk bermacam-macam tujuan, mulai dari pemenuhan gizi/pangan pokok, memuaskan selera (sensory), kemudahan transportasi/shelf life atau bahkan untuk tujuan pemenuhan gizi khusus seperti minuman, manisan, makanan ringan, termasuk produk bakeri.

Produk bakeri merupakan salah satu jenis produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Pada tahun 2022 konsumsi produk roti tawar sebesar 18,4 kg/kapita/tahun serta konsumsi roti manis atau roti lainnya sebesar 54,4 kg/kapita/tahun berdasarkan data statistik konsumsi pangan 2022. Dalam Peraturan Badan POM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, produk bakeri masuk dalam kategori pangan 07.0 Produk Bakeri. Kategori pangan ini mencakup produk roti dan produk bakeri tawar serta produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) seperti roti, krekers, keik, kukis, biskuit, dan lain-lain, termasuk produk bakeri lokal seperti kue bagea, kue satu, mantao, apem, kue mangkok, bika ambon, dan lain-lain. Jika diperlukan, produk bakeri dapat ditambahkan bahan tambahan pangan (BTP) untuk mendapatkan karakteristik tertentu seperti penggunaan natrium hidrogen karbonat (baking soda) sebagai pengembang adonan, lesitin sebagai emulsifier serta tokoferol sebagai antioksidan, dan lain-lain. Penggunaan BTP tersebut diizinkan selama memenuhi jenis dan batas maksimal penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan BPOM, yaitu Peraturan Badan POM No.11/2019.

Beragam kombinasi bahan baku dapat digunakan untuk menciptakan cita rasa produk yang unik sesuai tujuan, karakteristik dan preferensi/ permintaan pasar. Pada umumnya produk bakeri menggunakan tepung terigu sebagai bahan baku utama. Pengunaan tepung terigu dalam industri bakeri terakit dengan kandungan gluten, yang berperan dalam sifat elastisitas dan pengembangan adonan.

Bahan baku gandum
Gandum, sebagai bahan baku produksi tepung terigu, diimpor dari negara lain seperti Australia, Argentina, dan Kanada. Data BPS tahun 2022 menunjukkan impor biji gandum dan meslin mencapai 9.350 ton. Ketersediaan gandum di dalam negeri serta adanya pilihan bebas/rendah gluten untuk konsumen tertentu dapat menjadi peluang untuk menciptakan produk pengganti/substitusi tepung terigu dengan memanfaatkan sumber daya pangan lokal, yang secara empiris telah banyak dimanfaatkan dalam memproduksi produk bakeri lokal seperti tepung/pati
dari ubi kayu, ubi jalar, talas, beras, jagung, sorgum, atau jenis pangan segar lainnya.

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait