
Oleh Mutia Ardhaneswari, Bety Wahyu Hapsari, dan N. Malvins Trimadya Badan Standardisasi Nasional
Kopi telah menjadi bagian dari budaya dan tak terpisahkan sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia. Perkembangan budaya kopi saat ini ditandai dengan beragamnya jenis kopi, sampai pada cara produksi, penyiapan dan konsumsi kopi, sehingga memungkinkan setiap individu untuk menciptakan pengalaman minum kopi yang sesuai dengan selera dan gaya hidup mereka masing-masing.
Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu negara penghasil biji kopi berkualitas tinggi di dunia. Jenis kopi yang dihasilkan Indonesia mayoritas adalah robusta, serta arabika. Berdasarkan data dari BPS, pada tahun 2022, luas areal perkebunan kopi di indonesia menurut status pengusahaan sebesar 1.246.350 hektare yang merupakan gabungan dari perkebunan besar negara, perkebunan besar swasta, dan perkebunan rakyat (PR). Adapun produksi biji kopi tahun 2022 sebanyak 774,96 ribu ton. Volume ekspor biji kopi Indonesia pada tahun 2022 sebesar 437,56 ribu ton dengan nilai US$ 1.148,38 juta. Ekspor biji kopi Indonesia dilakukan ke lima benua yaitu Asia, Afrika, Australia, Amerika, dan Eropa sebagai pangsa pasar terbesar.
Pada tahun 2022, lima besar negara pengimpor biji Kopi Indonesia adalah Amerika Serikat, India, Mesir, Jerman, dan Malaysia. Di samping mengekspor kopi, Indonesia juga mengimpor biji kopi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Volume impor dalam 10 tahun terakhir berkisar antara 4,20 ribu ton sampai dengan 78,85 ribu ton dan Nilai impor berkisar antara US$ 18,42 juta sampai dengan 155,78 juta. Pada tahun 2022, impor biji kopi Indonesia sebesar 4,20 ribu ton dengan nilai US$ 18,42 juta.
Dalam rangka meningkatkan hilirisasi produk, maka industri pengolahan kopi turut dikembangkan. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10761, industri pengolahan kopi adalah mencakup kelompok usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, beberapa jenis produk olahan kopi antara lain kopi bubuk, kopi instan, kopi campur, kopi dekafein, kopi instan dekafein, kopi celup, dan konsentrat minuman kopi,
Untuk memastikan kopi yang kita konsumsi bermutu dan aman, tentu diperlukan standar yang dapat dijadikan acuan dalam memproduksi kopi mulai dari hulu hingga siap dikonsumsi. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2014, standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sesuai tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku pembina standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan. Beberapa SNI terkait kopi yang telah ditetapkan baik untuk produk segar dan olahan dapat dilihat pada Tabel 1. Di samping itu, untuk mendukung pembuktian terhadap suatu parameter produk, BSN juga menetapan SNI-SNI terkait metode uji kopi yang dapat dijadikan acuan bagi laboratorium dalam memeriksa kesesuaian produk dengan standar acuan.
Kopi instan
Salah satu jenis kopi olahan yang populer adalah kopi instan. Penyajian kopi instan yang praktis dan mudah dibuat menjadikan produk ini banyak digemari masyarakat Indonesia. Dilansir dari Outlook Kopi Tahun 2022 dari Kementerian Pertanian Tahun 2022 diketahui bahwa dalam tujuh tahun terakhir konsumsi kopi instan terus meningkat dengan cukup signifikan, yaitu rata-rata sebesar 2,40% per tahun dengan data hasil SUSENAS tahun 2021 menunjukkan tingkat konsumsi kopi instan di Indonesia sebesar sebesar 0,951 kg/kapita/tahun. Kementerian Pertanian memprediksi dari tahun 2022 hingga 2026, pertumbuhan konsumsi kopi masih akan meningkat dengan rerata pertumbuhan sebesar 369.622 ton per tahun atau sebesar 1,19 %.

Klik Next › untuk melanjutkan membaca.


