Oleh Mutia Ardhaneswari, Bety Wahyu Hapsari, dan N. Malvins Trimadya Badan Standardisasi Nasional
Kopi telah menjadi bagian dari budaya dan tak terpisahkan sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia. Perkembangan budaya kopi saat ini ditandai dengan beragamnya jenis kopi, sampai pada cara produksi, penyiapan dan konsumsi kopi, sehingga memungkinkan setiap individu untuk menciptakan pengalaman minum kopi yang sesuai dengan selera dan gaya hidup mereka masing-masing.
Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu negara penghasil biji kopi berkualitas tinggi di dunia. Jenis kopi yang dihasilkan Indonesia mayoritas adalah robusta, serta arabika. Berdasarkan data dari BPS, pada tahun 2022, luas areal perkebunan kopi di indonesia menurut status pengusahaan sebesar 1.246.350 hektare yang merupakan gabungan dari perkebunan besar negara, perkebunan besar swasta, dan perkebunan rakyat (PR). Adapun produksi biji kopi tahun 2022 sebanyak 774,96 ribu ton. Volume ekspor biji kopi Indonesia pada tahun 2022 sebesar 437,56 ribu ton dengan nilai US$ 1.148,38 juta. Ekspor biji kopi Indonesia dilakukan ke lima benua yaitu Asia, Afrika, Australia, Amerika, dan Eropa sebagai pangsa pasar terbesar.
Pada tahun 2022, lima besar negara pengimpor biji Kopi Indonesia adalah Amerika Serikat, India, Mesir, Jerman, dan Malaysia. Di samping mengekspor kopi, Indonesia juga mengimpor biji kopi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Volume impor dalam 10 tahun terakhir berkisar antara 4,20 ribu ton sampai dengan 78,85 ribu ton dan Nilai impor berkisar antara US$ 18,42 juta sampai dengan 155,78 juta. Pada tahun 2022, impor biji kopi Indonesia sebesar 4,20 ribu ton dengan nilai US$ 18,42 juta.
Dalam rangka meningkatkan hilirisasi produk, maka industri pengolahan kopi turut dikembangkan. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10761, industri pengolahan kopi adalah mencakup kelompok usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, beberapa jenis produk olahan kopi antara lain kopi bubuk, kopi instan, kopi campur, kopi dekafein, kopi instan dekafein, kopi celup, dan konsentrat minuman kopi,
Untuk memastikan kopi yang kita konsumsi bermutu dan aman, tentu diperlukan standar yang dapat dijadikan acuan dalam memproduksi kopi mulai dari hulu hingga siap dikonsumsi. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2014, standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sesuai tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku pembina standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan. Beberapa SNI terkait kopi yang telah ditetapkan baik untuk produk segar dan olahan dapat dilihat pada Tabel 1. Di samping itu, untuk mendukung pembuktian terhadap suatu parameter produk, BSN juga menetapan SNI-SNI terkait metode uji kopi yang dapat dijadikan acuan bagi laboratorium dalam memeriksa kesesuaian produk dengan standar acuan.
Kopi instan
Salah satu jenis kopi olahan yang populer adalah kopi instan. Penyajian kopi instan yang praktis dan mudah dibuat menjadikan produk ini banyak digemari masyarakat Indonesia. Dilansir dari Outlook Kopi Tahun 2022 dari Kementerian Pertanian Tahun 2022 diketahui bahwa dalam tujuh tahun terakhir konsumsi kopi instan terus meningkat dengan cukup signifikan, yaitu rata-rata sebesar 2,40% per tahun dengan data hasil SUSENAS tahun 2021 menunjukkan tingkat konsumsi kopi instan di Indonesia sebesar sebesar 0,951 kg/kapita/tahun. Kementerian Pertanian memprediksi dari tahun 2022 hingga 2026, pertumbuhan konsumsi kopi masih akan meningkat dengan rerata pertumbuhan sebesar 369.622 ton per tahun atau sebesar 1,19 %.
Berkembangnya inovasi produk kopi tidak terlepas dari berkembangnya teknologi proses produksi pengolahan biji kopi. Di tengah popularitas kopi instan yang kian meningkat, Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan hadir untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas. BSN telah menetapkan persyaratan mutu untuk kopi instan. SNI kopi instan menetapkan persyaratan mulai dari bahan baku, persyaratan mutu kopi instan, metode uji, pengemasan hinga pelabelan kopi instan. Persyaratan tersebut tertuang dalam SNI 2983:2024 dengan judul Kopi instan yang baru saja ditetapkan pada awal Juli tahun 2024 melalui Surat keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 256/KEP/BSN/7/2024.
Kopi instan diperoleh melalui serangkaian tahapan mulai dari pemisahan biji kopi, disangrai, digiling, diekstrak dan dikeringkan. Pengertian kopi instan sesuai dengan SNI 2983:2024 yaitu produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi murni tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air pada kondisi tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan pangan, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidized bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air.
SNI 2983:2024, Kopi instan merupakan revisi dari SNI sebelumnya yang telah ditetapkan pada tahun 2014, yaitu SNI 2983:2014. Revisi ini dilakukan untuk memperbarui standar dengan mengikuti perkembangan teknologi, ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri kopi olahan. Revisi SNI Kopi instan dilakukan oleh Komite Teknis 65-10, Kopi dan Produk Kopi yang beranggotakan wakil pemerintah, pelaku usaha, pakar dan konsumen. Produk yang diatur dalam SNI ini adalah kopi instan dan kopi instan dekafein.
Beberapa perubahan penting dalam SNI 2983:2024 yaitu mengakomodir kopi instan dengan bahan tambahan pangan sebagai ruang lingkup produk karena mengikuti permintaan pasar dan perkembangan teknologi dalam indsutri kopi instan yang ada baik di dalam dan luar negeri. Selain itu, terdapat penyesuaian cara uji syarat mutu cemaran mikroba mengikuti regulasi dan perkembangan teknologi terkini. Penyesuaian syarat mutu cemaran mikroba yaitu adanya kriteria mikrobiologi yang meliputi rencana sampling dan batas statistik nilai untuk angka lempeng total (ALT), kapang dan khamir.
Lebih lanjut, selain adanya penyesuaian dari definisi produk, cara uji dan syarat mutu yang telah ada sebelumnya, dalam upaya mencegah adanya pemalsuan atau adulterasi dalam produk kopi instan, pada revisi ini juga ditambahkan satu syarat mutu pada kriteria autentisitas. Sebelumnya, kriteria autentisitas hanya mengukur total glukosa dan total xilosa, kini pada kriteria autentisitas juga ditetapkan syarat mutu total nitrogen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penambahan bahan pangan lain non-kopi pada produk kopi instan yang dihasilkan. Persyaratan mutu kopi instan yang ditetapkan dalam SNI 2983:2024 bertujuan untuk memastikan keamanan pangan, kualitas rasa dan aroma serta kandungan kafein kopi instan. Persyaratan mutu kopi instan ditampilkan pada Tabel 2 dan cemaran mikroba ditampilkan pada Tabel 3.
Sejak tahun 2016, SNI kopi instan telah diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang pemberlakuan SNI Kopi Instan secara wajib. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No 20 bahwa kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian berwenang dapat menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib apabila berkaitan dengan kepentingan keselamatan,keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup. SNI tersebut berlaku wajib atas produk kopi instan yang dijual secara kemasan ritel atau dalam bentuk curah. SNI tidak berlaku atas kopi lain yang menggunakan kopi instan sebagai bahan baku atau penolong, serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian. Untuk itu produsen kopi instan harus telah mendapatkan SPPT SNI Kopi instan tersebut melalui serangkaian kegatan sertifikasi dan pengujian produk. SPPT SNI wajib kopi
instan menjadi salah satu prayarat bagi Badan POM dalam menerbitkan izin edar produk tersebut.
Pemberlakuan SNI wajib kopi instan mewajibkan semua produk kopi instan yang beredar di Indonesia untuk memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan SNI 2983:2014. Dengan ditetapkannya SNI kopi instan terbaru yaitu SNI 2983:2024 yang merupakan revisi dari SNI 2983:2014, Kementerian Perindustrian sedang melakukan proses revisi juga untuk regulasi pemberlakuan wajibnya. Pemberlakuan SNI wajib kopi instan dengan mengacu kepada SNI kopi instan terbaru yaitu SNI 2983:2024 merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan keamanan kopi instan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia serta meningkatkan daya saingnya di pasar global.
Referensi Badan Pusat Statistik. Statistik Kopi Indonesia, Indonesia Coffee Statistics 2022, Volume 17. 2023. ISSN 2714- 8505 Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal - Kementerian Pertanian. Outlook Kopi. 2022. ISSN 1907-1507