Good Practices untuk Penjaminan Keamanan Kopi


Oleh Winiati P Rahayu Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan SEAFAST Center IPB Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia

Kopi, sebagai salah satu bahan penyegar bersama dengan teh dan cokelat, merupakan komoditas pangan yang terkenal di nusantara ini sejak berabad yang silam.

opularitas kopi terus meningkat pesat. Munculnya banyak merek baru telah semakin menghidupkan persaingan di pasar. Rantai pasok kopi sebagai salah satu hasil pertanian cukup kompleks, dimulai dari perkebunan kopi yang mayoritas masih berupa perkebunan rakyat hingga akhirnya dapat dinikmati konsumen. Kedai kopi kini menjadi tempat yang populer bagi masyarakat untuk bersantai dan menikmati berbagai jenis kopi, baik panas maupun dingin, yang seringkali disajikan bersama kudapan. Satu hal perlu diperhatikan adalah jaminan keamanan pangan produk olahan seperti kopi. Mulai dari pemilihan biji kopi berkualitas, proses pengolahan yang higienis, hingga penyajian yang tepat, semua aspek harus diperhatikan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

Kualitas minuman kopi sangat dipengaruhi oleh banyak hal mulai dari varietas kopi, teknik pemanenan, teknik fermentasi, teknik penyangraian, hingga teknik penyeduhannya. Diantara teknik penyeduhannya, dikenal teknik kopi seduh dingin (cold brew) yang lebih berisiko karena tidak menggunakan air panas yang dapat mematikan mikroba. Walau berisiko, namun penyeduhan dingin ini mempunyai kelebihan yaitu mampu menarik semua rasa kopi yang enak dari bijinya, termasuk kafein karena dilakukan pada waktu penyeduhan yang lama mencapai 12 jam. Kopi yang diseduh dingin dapat disimpan di lemari pendingin dalam waktu yang lama sehingga praktis tidak harus dibuat setiap hari. Kopi ini biasa disajikan menjadi es kopi ataupun kopi panas dengan konsentrasi kopi yang mudah diatur. 

Risiko bahaya mikrobiologi dan kimia
Biji kopi pada umumnya dipanen masih dalam bentuk basah yang kemudian difermentasi dan dikeringkan. Mikroba yang peluangnya besar untuk mengontaminasi antara lain adalah dari jenis bakteri dan kapang. Bakteri pengontaminasi dapat bersifat merusak atau patogen. Bakteri yang paling umum mengontaminasi biji kopi hingga minuman kopi antara lain adalah Esherichia coli, Salmonella spp., Listeria monocytogenes dan Bacillus cereus. Bakteri-bakteri tersebut bersifat patogen yaitu menimbulkan sakit dengan gejala mual, muntah dan sakit perut. Kondisi biji kopi maupun minuman kopi sangat berpengaruh terhadap daya tahannya terhadap serangan mikroba. Biji kopi yang telah luka/berlubang rentan terhadap serangan mikroba. Pengeringan hingga kadar air dibawah 12% umumnya aman dari serangan mikroba. Standar mutu dan keamanan kopi dan produk olahannya terhadap serangan mikroba dapat dilihat pada Tabel 1. 


Salah satu bahaya kimia pada kopi yang harus diwaspadai adalah cemaran mikotoksin terutama dari jenis okratoksin A (OTA). Adanya OTA karena pertumbuhan kapang Aspergillus atau Penicillium terutama A. ochraceus toksigenik. Keberadaan kapang ini dapat terjadi saat kopi masih di ladang, saat panen maupun pascapanen. Saat masih di ladang keberadaan kapang ini dapat berasal dari tanah pertanian maupun terbawa udara. Selama panen, buah kopi yang tertinggal di tanah atau dibiarkan terbuka dapat mendukung kontaminasi kapang tersebut. Saat penyimpanan sebagai bagian dari penanganan pascapanen, kapang tumbuh akibat kelembapan gudang yang tidak terjaga. Selama diproses, bila penanganan tidak hati-hati maka kontaminasi masih dapat berlangsung. OTA dapat menyebabkan nefrotoksisitas dan karsinogenisitas dan telah diklasifikasikan oleh program monografi Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) dalam Grup 2B (mungkin bersifat karsinogenik) pada manusia. Batasan untuk mikotoksin ini di Indonesia yang diatur melalui PerBPOM No. 8 tahun 2018 adalah 5 µg/kg untuk kopi bubuk dan kopi sangrai, sedangkan untuk kopi instan adalah 10 µg/kg. Vietnam yang juga dikenal sebagai negara penghasil kopi mengatur batasan yang sama dengan Indonesia untuk kopi sangrai yaitu 5 µg/kg.

Pencegahan bahaya dengan aplikasi good practices
Praktik yang baik (good practices) harus dimulai sejak di lapang (good agricultural practices/GAP dan good handling practices/GHP), di pabrik (good manufacturing practices), di ritel (good retailing practices) hingga penyajiannya pada konsumen (good consumption practices). Berikut ini titik kritis yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan tersebut.

1. Penanganan di Ladang

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait