Regulasi Penggunaan Ekstrak Ragi pada Produk Pangan


 

Merujuk pada Peraturan BPOM No. Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan yang telah diubah menjadi PeraturanBPOM No. 20 Tahun 2021 di mana ekstrak ragi dikelompokkan sebagai perisa alami dan produk pangan yang mengandung ekstrak ragi harus mencantumkan 'perisa alami' atau 'perisa alami ekstrak ragi'. BTP perisa harus memenuhi spesifikasi dalam Kodeks Makanan Indonesia (KMI), atau standar lain apabila belum terdapat dalam KMI. BTP perisa dalam bentuk tunggal maupun campuran harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia sesuai peraturan terkait bahan tambahan pangan campuran yang terdapat dalam Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2021 tentang Bahan Tambahan Pangan Campuran.

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Agustus 2023 - Pewarna Pangan: Eat with Your Eyes dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://issuu.com/pustakapangan01/docs/fri_edisi_8_2023/10 atau https://bit.ly/friagustus23online 

 

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #foodindustry #food #pangan #food #color #foodmagazine #eat #with #your #eyes #trend #technology #insight

Artikel Lainnya