Regulasi Produk Pangan Nabati


 

Hingga saat ini belum ada standar internasional yang mengatur ketentuan terkait “plant-based” termasuk untuk definisinya. Codex sebagai salah satu referensi dunia juga belum menetapkan standar atau ketentuan terkait pencantuman informasi terkait pangan berbasis nabati. Berdasarkan regulation (EU) No. 1169/2011 on the provision of food information to customers, pencantuman informasi terkait vegetarian dan vegan bersifat sukarela. Di Indonesia, regulasi terkait hal ini dapat ditemukan pada PerBPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan. Pada pasal 64 peraturan di atas, disebutkan bahwa (1) pencantuman logo vegan dan/atau tulisan vegan dapat dilakukan sepanjang pangan olahan tidak mengandung bahan pangan berbasis hewan dan produk olahannya termasuk madu, (2) pencantuman logo vegan dan/atau tulisan vegan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan analisis asam deoksiribonukleat (DNA), (3) analisis DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi September 2021: "Better & More Sustainable Food Ingredients" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/friseptember21online

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #better #sustainable #food #ingredients

Artikel Lainnya