PEMALSUAN PADA MATCHA DAN TEH HIJAU BUBUK: Tantangan, Strategi Pencegahan, dan Arah Pengembangan Masa Depan

 

Oleh M Iqbal Prawira-Atmaja Pusat Penelitian Teh dan Kina

Saat ini, matcha atau teh matcha bubuk (matcha tea powder; MTP) dan teh hijau bubuk (green tea powder; GTP) semakin populer sebagai minuman maupun ingridien dalam berbagai produk pangan, seperti kue, permen, jeli, es krim, dan produk olahan lainnya. Popularitasnya didorong oleh warna, cita rasa, dan kandungan senyawa bioaktif. Namun, meningkatnya permintaan dan nilai ekonomi juga meningkatkan risiko pemalsuan, mislabeling, dan substitusi, sehingga autentisitas serta integritas produk perlu dijaga sepanjang rantai pasok.

 

Popularitas kedua produk tersebut didorong oleh kandungan senyawa bioaktif yang berpotensi memberikan manfaat kesehatan, terutama sebagai sumber antioksidan, serta meningkatnya tren konsumsi pangan yang dikaitkan dengan gaya hidup sehat. Perbedaan karakteristik antara MTP dan GTP telah dibahas secara lebih rinci pada FoodReview Indonesia Vol. XIX (8): 58–69 tahun 2024.

Meningkatnya minat konsumen terhadap produk berbasis teh hijau turut mendorong pertumbuhan pasar global MTP dan GTP. Menurut laporan Future Market Report, nilai pasar MTP diperkirakan mencapai USD 620 juta pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat hingga USD 1,16 miliar pada tahun 2032, dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate atau CAGR) sebesar 8,3% selama periode 2025–2032. Pertumbuhan pasar yang pesat ini tidak hanya membuka peluang ekonomi bagi industri teh, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya pemalsuan pangan (food fraud) yang perlu mendapat perhatian serius dari regulator, produsen, dan konsumen.

Spink dan Moyer (2011) mendefinisikan food fraud sebagai tindakan penggantian, penambahan, manipulasi, atau penyajian informasi yang menyesatkan terhadap pangan, bahan pangan, maupun kemasan pangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial bagi produsen, pelaku usaha, dan konsumen akibat terganggunya persaingan usaha yang sehat serta menurunnya kepercayaan terhadap produk yang beredar di pasar (Robson et al., 2021). Selain itu, keberadaan bahan yang tidak dideklarasikan pada label produk berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius sehingga dapat  menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat (Spink & Moyer, 2011).

Oleh karena itu, upaya untuk mendeteksi praktik pemalsuan dan memverifikasi keaslian produk teh di sepanjang rantai pasok, mulai dari kebun hingga sampai ke tangan konsumen (farm to fork), menjadi semakin penting. Selain berperan dalam mencegah kerugian ekonomi, pengawasan dan autentikasi produk juga merupakan bagian integral dari perlindungan konsumen serta upaya menjaga integritas industri teh secara keseluruhan.

Pemalsuan pangan pada MTP dan GTP
Pemalsuan pangan (food fraud) merupakan istilah yang mencakup berbagai bentuk misrepresentasi produk maupun adulterasi yang dilakukan dengan motif ekonomi (economically motivated adulteration atau EMA) (Robson et al., 2021). Sejalan dengan definisi tersebut, Komisi Eropa melalui Directorate-General for Health and Food Safety mengembangkan kerangka klasifikasi yang membagi food fraud ke dalam lima kategori utama, yaitu: (1) adulterasi atau pencampuran bahan yang tidak sesuai, (2) pemalsuan produk (counterfeiting), (3) pemalsuan dokumen (document forgery), (4) aktivitas pasar abu-abu (grey market activities), dan (5) deskripsi produk yang menyesatkan (misdescription), termasuk pelabelan (mislabeling) dan pencitraan merek (misbranding).

Tinjauan sistematis yang diterbitkan dalam Food Research International oleh Li et al. (2024) menganalisis berbagai kasus pemalsuan teh berdasarkan data Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) Uni Eropa dan FoodAkai Food Fraud Database selama periode 2011– 2023. Kajian tersebut mengidentifikasi sembilan kategori utama pemalsuan teh, dengan unapproved enhancement atau peningkatan mutu secara tidak sah sebagai bentuk yang paling dominan, mencakup sekitar 43% dari seluruh kasus yang dilaporkan. Pada produk matcha tea powder (MTP) dan green tea powder (GTP), beberapa bentuk pemalsuan yang paling umum dapat dilihat pada Tabel 1.

1. Pelabelan yang tidak sesuai (mislabeling)
Mislabeling mencakup penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai karakteristik produk dengan tujuan memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Praktik ini menyebabkan konsumen memperoleh persepsi yang keliru mengenai identitas, mutu, maupun asal produk yang sebenarnya. Bentuk mislabeling yang umum ditemukan pada MTP dan GTP antara lain:

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 6

Artikel Terkait

FOODREVIEW DIGITAL LIBRARY