Pewarna Alami PADA Pangan Olahan: Peluang & Tantangan


Oleh Lili Defi Zaharudin
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sangat memengaruhi karakteristik pangan olahan. Karakteristik pangan olahan yang dikehendaki melalui penambahan BTP misalnya penampakan lebih menarik, aroma dan rasa lebih disukai, serta masa simpan lebih lama. Dengan demikian, BTP memiliki fungsi teknologi tertentu yang memengaruhi karakteristik produk pangan olahan. Salah satu golongan BTP yang sering digunakan dalam industri pangan olahan adalah pewarna baik pewarna alami maupun pewarna sintetik. Hal ini dikarenakan warna merupakan salah satu faktor yang mendukung persepsi penerimaan dan ekspektasi konsumen dalam mengonsumsi produk pangan. Banyak produk pangan seperti kembang gula, produk bakeri, desserts, pangan ringan, dan minuman yang menggunakan pewarna agar lebih menarik bagi konsumen.

Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan atau sumber alami lainnya. Beberapa pewarna alami yang terdapat di sekitar kita misalnya klorofil yang terdapat pada daun-daun berwarna hijau atau karotenoid yang terdapat pada wortel dan sayuran lain yang berwarna oranye-merah). Pewarna alami ini bersifat tidak stabil terhadap panas dan cahaya, tidak tahan lama, dan intensitas warnanya tidak terlalu kuat. Beberapa jenis pewarna alami yang sudah diizinkan penggunaannya berdasarkan Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan antara lain Merah Bit (INS 162), Antosianin (INS 163), Kurkumin (INS 100(i)), dan Beta-karoten (160a(ii)). 

Meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kesehatan serta adanya tren gaya hidup sehat dengan memilih produk pangan berbahan alami serta bebas dari bahan kimia sintetik akan mendukung peningkatan permintaan terhadap pewarna alami. Di samping itu, adanya persepsi positif terhadap pewarna alami yang umumnya dianggap lebih aman dan lebih menyehatkan daripada pewarna sintetik juga akan dapat meningkatkan daya tarik produk bagi konsumen. Kondisi ini tentunya merupakan peluang bagi produsen pangan olahan untuk menciptakan pangan olahan yang memiliki karakteristik yang menarik dengan menggunakan pewarna alami. 

Di sisi lain, Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati tentunya memiliki banyak pilihan sumber bahan baku pewarna alami. Misalnya buah merah (Pandanus conoideus) adalah tanaman khas Papua yang memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai pewarna alami. Buah ini berwarna merah keunguan dan mengandung karotenoid, antosianin, dan flavonoid yang berperan sebagai pigmen alami. Namun sampai saat ini belum ada sediaan pewarna alami dari buah merah yang dikomersialisasi dan terdaftar di BPOM. Demikian juga halnya dengan pewarna alami dari tanaman secang (Caesalpinia sappan L.) adalah tanaman yang menghasilkan kayu berwarna merah dan kaya akan senyawa brazilin. Senyawa brazilin ini dapat diekstrak dan digunakan sebagai pewarna alami yang mungkin juga dapat dimanfaatkan sebagai pewarna alami pangan. Ketersediaan dan keberagaman sumber bahan alami lainnya seperti dari buahbuahan, sayuran, rempah-rempah tentunya akan memberikan banyak pilihan sumber bahan baku pewarna alami bagi produsen BTP pewarna. Walaupun terdapat peluang besar dalam peningkatan penggunaan pewarna alami tetapi terdapat juga beberapa hal yang dapat menghambat penggunaan pewarna alami dalam pangan. 

Tantangan dan peluang penggunaan pewarna alami bagi peneliti

Pewarna alami umumnya kurang stabil dibandingkan pewarna sintetik sehingga akan mengalami perubahan warna atau mudah pudar selama proses pengolahan dan penyimpanan produk pangan. Pasokan sumber bahan baku pewarna alami mungkin tidak konsisten, sulit diperoleh atau harga mahal terutama di luar musim panen sehingga yang dapat menyulitkan produksi pewarna tersebut. Di samping itu, warna yang dihasilkan dari pewarna alami dapat bervariasi tergantung pada sumber dan kondisi pengolahannya sehingga sulit untuk mencapai warna yang konsisten dalam proses produksinya. Pewarna alami selain yang telah tercantum pada Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan belum dapat digunakan dalam pangan. diizinkan. Sehingga untuk dapat digunakan maka perlu pengkajian keamanan dan efektivitas pewarna alami tersebut terlebih dahulu oleh BPOM. Oleh karena itu menyediakan data ilmiah yang komprehensif terkait pembuktian keamanan dan efektivitas suatu pewarna alami merupakan suatu tantangan tersendiri bagi peneliti yang fokus pada pewarna alami. 

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait