Pengaturan Pelabelan Produk Pangan


 

Pengaturan mengenai pelabelan menjadi sangat penting mengingat konsumen yang semakin selektif. Selain membantu konsumen mengetahui spesifikasi produk, pelabelan juga menjadi salah satu cara promosi yang mudah dan efisien. Pengaturan pelabelan terdapat dalam Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang masing-masing detailnya adalah (i) nama produk terdiri atas nama jenis pangan olahan dan nama dagang; (ii) nama jenis wajib dicantumkan pada label pangan olahan; (iii) nama jenis pangan olahan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari pangan olahan sesuai dengan kategori pangan; (iv) nama jenis pangan olahan merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan.

 

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Mei 2019, Beverages: More Than Just Thirst-Quencher. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.

Artikel Lainnya