GAPMMI kembali menyelenggarakan members gathering untuk menyampaikan perkembangan industri pangan. Kali ini GAPMMI kali mengangkat informasi terbaru mengenai beberapa regulasi dan perdagangan. Terkait regulasi, Adhi menyampaikan bahwa pada prinsipnya BPOM akan menerima masukan selama tidak melanggar aturan-aturan yang ada dan tidak bertentangan dengan kaidah keamanan pangan. BPOM telah melaunching aplikasi e-registrasi pada maret 2012, namun diakui masih banyak kendala dalam implementasinya. Setelah memperoleh input dari GAPMMI, kini BPOM membuka coaching clinik setiap hari Jumat mulai pukul 9 sampai 15 guna mengatasi permasalahan e-registrasi. Di samping itu GAPMMI diminta rekomendasi mengenai anggota yang rutin melakukan impor bahan baku guna menyederhanakan proses pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) dan terkait P5.
Bahas Perkembangan Terbaru Peraturan Pangan
Mengenai Permendag 27/2012, perkembangannya disampaikan oleh Sekjen GAPMMI Franky Sibarani. Permendag 27/2012 mengenai API untuk Produsen. Permendag 45/2009 mengatur mengenai Angka Pengenalan Impor yaitu API U dan API P. Poinnya adalah pemilik API U hanya diperbolehkan mengimpor satu section saja, yaitu satu kelompok barang. Tujuan dari pengaturan ini sebenarnya utuk mengendalikan pemilik API U. API U yang ada sekarang masih berlaku sampai 31 desember 2012. Jadi API U yang satu section akan berlaku mulai 2013. Sedangkan untuk pemilik API P, selain bisa melakukan impor bahan baku, boleh mengimpor barang jadi dengan 2 alasan, yaitu test market dan komplementer. Untuk mendapatkan Produsen Importir dari Kementerian Perdagangan, pemilik API P harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pembina (makanan dan minuman ke Kementerian Perindustrian). Permendag 27/2012 yang berlaku 2 Mei ini mengakibatkan tidak ada waktu untuk transisi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan update regulasi pangan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi Ning Rahayu. Tim Regulasi GAPMMI telah secara intensif berkomunikasi dengan regulator mengenai regulasi pangan baik beberapa RUU, penyusunan SNI baru maupun revisi SNI. Mengenai SNI, Ketua Umum GAPMMI menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian akan mengarahkan pemberlakuan SNI secara wajib, jadi mengingatkan industri agar senantiasa mengikuti perkembangannya. GAPMMI juga terus melakukan review mengenai kategori pangan bersama BPOM. Agenda tim regulasi GAPMMI dalam waktu dekat adalah berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang ACCSQ pada 18-21 Juni yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Fri-27
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 6/JUNI 2012)