Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting akan perlunya pangan yang beragam. Dengan kondisi yang serba tidak pasti dan pembatasan mobilitas, keperluan akan pangan menjadi terhambat dan diperlukan alternatif solusi akan hal tersebut. Program diversifikasi pangan bukanlah hal baru, namun dalam praktiknya program ini masih tidak bisa berjalan secara optimal. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menjelaskan bahwa diversifikasi (penganekaragaman) pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Program atau upaya sejenis ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama sekitar dekade 1960-an. Hingga saat ini penganekaragaman pangan terus digalakkan untuk dapat mencapai cita-cita kemandirian pangan. Mengingat geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang beragam, akan menjadi tantangan tersendiri jika menyeragamkan komoditas tertentu untuk menjadi sumber bahan pangan.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi September 2021: "Better & More Sustainable Food Ingredients" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/friseptember21online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #better #sustainable #food #ingredients