TREN MUTAKHIR Pangan Fungsional


Oleh C. Hanny Wijaya Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian IPB University

Tren dunia saat ini semakin mengutamakan pangan fungsional dalam kehidupan manusia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Dr. Bradley Bolling, Ketua the International Society for Nutraceuticals and Functional Foods (ISNFF), pada pembukaan Pameran dan Konferensi Internasional ISNFF 15th di Honolulu, HI, USA, beberapa waktu lalu, bahwa peran pangan dalam menjaga kesehatan/kebugaran manusia semakin diperhitungkan. Keberadaan pangan bagi kehidupan masyarakat USA semakin dipertimbangkan, hal ini terlihat dari dana-dana penelitian dan pengembangan pangan yang semakin teralokasikan, dibandingkan waktuwaktu sebelumnya.

Pangan tidak lagi hanya dipandang sebelah mata sebagai produk dengan nilai ekonomi rendah atau sekadar untuk penghilang rasa lapar. Pangan saat ini merupakan komoditas strategis yang terus mendapat perhatian penuh oleh pihak pengambil kebijakan di negara tersebut. Peran lebih pangan yang mampu menjadi penjaga kebugaran manusia baik secara jasmani maupun rohani membuat pangan mulai dihargai. Fenomena yang sama terjadi juga di belahan dunia lain seperti di negaranegara Eropa dan bahkan Afrika. Suatu tren yang menarik untuk dicermati dan dimanfaatkan mengingat Indonesia adalah surga untuk pengembangan pangan fungsional yang didukung oleh biodiversitas sumber hayati alami dan kearifan lokal yang tidak dimiliki negara lain. 

Pemahaman tentang pangan fungsional

Pemahaman tentang pangan fungsional di Indonesia masih beragam. Banyak yang memaknainya sekadar produk pangan olahan yang diberi klaim karena memiliki senyawa bioaktif tertentu. Ada juga yang memahami sebagai produk pangan yang telah ditambahkan ingridien dengan aktivitas fisiologis aktif tertentu, atau sebaliknya yang rendah akan kandungan ingridieningridien yang dapat mengganggu kesehatan khususnya penyebab penyakit degeneratif. Bahkan ada pula yang menganggap sebagai semua pangan dengan bahan baku organik. Istilah pangan fungsional di Indonesia memang pernah diakui dalam bentuk peraturan resmi, namun untuk saat ini belum diakui secara legal walau pada kenyataannya telah banyak digunakan pada tataran pemerintah, produsen dan konsumen.

Diskusi terkait terminologi pangan fungsional dapat dibaca pada paper berjudul Functional Foods: Consumer Perception in Denmark and England, oleh Jonas & Beckman (1998). Dilaporkan bahwa pangan fungsional sebagai kategori produk juga disebut sebagai nutrasetikal (nutraceuticals) atau vitafoods. Selain itu dikenal juga dengan sebutan pangan obat medicinal foods, health foods dan nutritious foods. Terkait medicinal foods sudah ditegaskan bahwa kategori pangan ini adalah pangan pengobatan penyakit tertentu yang diperuntukan untuk para pasien. Nutritious foods adalah pangan pada umumnya yang memiliki kandungan gizi unggul. Lalu beda health foods dengan pangan fungsional adalah industri health foods mengklaim produknya mempunyai pengaruh pada kondisi kesehatan secara umum, sedangkan industri pangan fungsional memasarkan produk yang memberikan manfaat bagi aspek kesehatan tertentu, yaitu bermanfaat untuk mencegah atau dapat digunakan sebagai perlakuan pada penyakit tertentu seperti halnya kategori produk yang disebut nutrasetikal (Brown 1996; Buisson 1995) atau vitafoods (Vitafoods FOODREVIEW INDONESIA | VOL. XIX / NO. 1 / JANUARI 2024 45 International 1996). Intinya adalah produk-produk yang diklaim mempunyai dampak “pengobatan” selain nilai gizinya yang umum dimiliki, merupakan pangan fungsional atau nutrasetikal atau vitafoods (Brown 1996).

Walaupun terdapat ketidaksetujuan terkait dengan definisi formal pangan fungsional pada saat itu, beberapa faktor tertentu dapat disepakati, dan berdasarkan hal tersebut dapat dideskripsikan kategori pangan fungsional adalah prosuk-produk baik yang dimodifikasi atau pun difortifikasi dengan subtansi tertentu sehingga memiliki kemampuan untuk mencegah atau mengobati di atas nilai gizi aslinya, namun tidak termasuk suplemen pangan yang dalam bentuk tablet atau bubuk. Pada tahun 1994 the English Nutrition Fondation menetapkan bahwa pangan fungsional adalah pangan yang dianggap memiliki potensi lebih besar dari pangan yang umumnya dikonsumsi, terutama dari performa nilai gizi (health foods), akan tetapi kurang dari produk yang diklasifikasikan sebagai obat.

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait