Meskipun demikian, HACCP bukanlah merupakan suatu sistem yang dapat menghilangkan semua resiko bahaya. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan bahaya yang mungkin terjadi pada produk pangan. Penekanan sistem ini lebih dititik beratkan pada upaya pencegahan. Jadi, HACCP tidak bersifat reaktif atau hanya mencari penyelesaian dari masalah yang sudah terjadi melainkan menyediakan antisipasi sebelum masalah timbul.
Sistem yang harus ada (yang merupakan prasyarat atau kelayakan dasar utama) sebelum diterapkannya HACCP adalah GMP (Good Manufacturing Practices), dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedure). Sistem lain yang dapat menjadi penunjang meliputi pelatihan karyawan (personnel training), program pelacakan (recall program), rencana perawatan (maintenance plan), serta identifikasi dan pengkodean produk (product identification and coding).
Standar HACCP diatur oleh Codex Alimentarius Commission dan dikenal secara luas di dunia internasional. The Codex Alimentarius Commission adalah bagian dari Food and Agriculture Organization of the United Nations bergabung dengan FAO/WHO Food Standards Programmed.
Dengan mengimplementasikan HACCP berarti suatu perusahaan telah melakukan upaya pencegahan secara maksimal terhadap kemungkinan bahaya yang akan timbul dari produk pangan yang dihasilkannya. Hal ini jelas lebih baik daripada melakukan tindakan setelah terjadi masalah pada produk.
HACCP merupakan sistem yang diakui secara internasional sebagai standar untuk keamanan pangan sehingga bersifat universal dalam perdagangan dunia. Sistem ini juga berkaitan dengan Food Safety Management System (FSMS) yang berlaku secara internasional seperti ISO 22000, FSSC, BRC, IFS dan SQF. Dengan menerapkan HACCP, beberapa elemen FSMS telah terpenuhi sehingga mempermudah langkah perusahaan yang ingin menerapkan standar-standar tersebut.
Informasi lebih lanjut hubungi
+62 21 5760 868, atau email ke
Ellya.sari@lr.org
Oleh M. Hatta Djamil – LRQA Indonesia
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 4/APRIL 2012)