
Perekonomian Indonesia memiliki pertumbuhan yang sangat pesat. Pendapatan GDP perkapita USD 3000 yang diperkirakan dicapai pada 2020, ternyata mampu diraih pada 2011. Hal tersebut diungkapkan oleh Technical Director Coca cola Indonesia, Howard Gilmour, dalam Seminar FOODREVIEW INDONESIA "Update on Beverages Industry" di IPB International Convention Center Bogor beberapa waktu lalu. Menurut Howard, dampak dari perkembangan tersebut adalah dengan semakin kuatnya daya beli dan pendidikan konsumen. Tentu saja, kondisi ini menjadi peluang bagi industri pangan, termasuk industri minuman. "Terbukti dengan pertumbuhan pasar produk minuman ringan yang meningkat dari tahun ke tahun," tutur Howard.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM RI -Dr. Roy Sparringa, sebelumnya juga mengungkapkan hal senada. "Dari data Badan POM RI tercatat semakin banyak produk minuman yang diregistrasi, baik untuk mendapatkan nomor MD maupun ML," kata Roy.

Berdasarkan Kategori Pangan, produk minuman bisa termasuk dalam Kategori Pangan 01.0 -untuk yang mengandung susu, dan Kategori Pangan 14.0. Peredaran produk minuman telah diatur sesuai regulasi yang ada, termasuk untuk bahan baku dan tambahan yang digunakan, pelabelan, hingga klaim. Khusus untuk klaim, Roy meningatkan bahwa klaim yang diberikan tidak boleh memuat pernyataan bahwa konsumsi pangan tersebut dapat memenuhi semua zat gizi esensial, memanfaatkan ketakutan konsumen, menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan secara berlebihan, atau menggambarkan bahwa suatu zat gizi atau komponen lain dapat mencegah mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Pembicara lain yang turut hadir dalam Seminar FOODREVIEW INDONESIA tersebut antara lain, Prof. Purwiyatno Hariyadi (SEAFAST Center IPB), Ratna Yudythia, STP. MM (PT Amerta Indah Otsuka), Dr. Nuri Andarwulan (SEAFAST Center IPB), dan Melissa Dita (Asosiasi Laboratorium Pangan Indonesia). Materi seminar selengkapnya dapat didownload di sini. @hendryfri

