Susu merupakan bahan pangan yang kaya akan zat gizi. Namun sayangnya, konsumsi rata-rata susu di Indonesia masih sangat rendah. Hal tersebut diungkapkan oleh Yeni Restiani dari Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RI dalam Seminar Better and Safer Dairy Technology 11 Juni lalu di IPB International Convention Center Bogor. Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama FOODREVIEW INDONESIA dengan SEAFAST Center IPB, dan didukung oleh bioMerieux Industry, Efacec Singapore, Kubota, Tetra Pak Indonesia dan Minaku Seafood.
Lebih lanjut Yeni menyebutkan bahwa konsumsi susu cair di Indonesia berkisar 3,6 ml perhari, sedangkan untuk susu bubuk 4,9 g per hari. Namun demikian, susu kental manis merupakan jenis susu yang paling banyak dikonsumsi walau hanya sebesar 6,4%, lalu diikuti susu bubuk sebesar 3,2%. “Pada semua kelompok umur, terlihat proporsi penduduk mengonsumsi susu kental manis,” kata Yeni.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan, perkembangan penggunaan susu semakin meningkat. “Kini kita dapat aneka variasi produk olahan susu, dan penggunaannya juga menjadi lebih luas,” tutur Yeni. Bahkan tidak hanya itu, kini juga ditemukan susu untuk kebutuhan khusus. Oleh sebab itu, untuk melindungi konsumen dan mendukung persaingan yang sehat, diperlukan regulasi dan pengawasan. “Pengawasan meliputi keamanan; mutu; pemasaran dan distribusi, termasuk di dalamnya klaim, iklan, dan label; serta persyaratan lainnya,” tambah Yeni.
Dari segi regulasi, saat ini sudah terdapat beberapa peraturan, baik yang bersifat umum maupun khusus untuk produk susu. Peraturan yang bersifat umum antara lain Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, hingga berbagai Peraturan Kepala Badan POM. Sedangkan regulasi yang bersifat khusus antara lain Peraturan Kepala Badan POM RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan; Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.52.08.11.07235 tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus, dan perubahannya, serta lainnya.
Dalam berbagai peraturan tersebut ditetapkan persyaratan mutu dan keamanan pangan, termasuk di dalamnya sanitasi, bahan tambahan pangan, cemaran, dan kemasan. Misalnya dalam Peraturan Kepala Badan POM RI No. 1 tahun 2015 tentang Kategori Pangan. “Produk berbahan dasar susu masuk dalam Kategori Pangan 01.0 untuk produk-produk susu dan analognya, dan Kategori Pangan 13.0 bagi produk pangan untuk keperluan gizi khusus,” kata Yeni. Di dalam Kategori Pangan tersebut ditetapkan definisi dan karakteristik dasar masing-masing produk, seperti lemak susu, protein, total padatan bukan lemak, kadar air (untuk produk bubuk), kada asam (untuk produk fermentasi), dan lain-lain.
Sedangkan dari persyaratan keamanan, produk pangan olahan wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. “Bagi produk susu dengan peruntukan khusus, misal bayi dan anak, wajib menerapkan HACCP,” ujar Yeni. Permohonan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, tidak dapat dipenuhi untuk beberapa jenis pangan, termasuk susu dan hasil olahannya. “Tetapi masih memungkinkan jika pangan tersebut hanya menggunakan perisa susu,” kata Yeni. Materi Seminar lain dapat diunduh di sini.