Berawal dari 1988, halal menjadi sebuah isu yang sensitif dengan ditemukannya ingridien turunan babi seperti gelatin pada produk pangan oleh Prof. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya. Isu halal memengaruhi pertumbuhan penjualan produk secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sebuah badan bernama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) pada 1989 dan sertifikasi halal menjadi hal yang bersifat sukarela (voluntary).
ìJika isu halal tidak ditegakkan oleh pemerintah untuk melakukan perlindungan hukum dan sebagainya, maka akan terjadi keresahan di masyarakat dan halal menjadi isu yang tidak produktif. Oleh karena itu, adanya undang-undang jaminan halal memberikan sarana bagi produsen dalam menjamin kehalalan produknya sekaligus perlindungan bagi konsumen,î jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Ir. Sukoso., M.Sc., Ph.D dalam sebuah workshop di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menuturkan bahwa melihat yang sudah terjadi sebelumnya, hasil riset yang dipublikasi pun bisa membuat ketidakpercayaan konsumen dalam membeli produk di mana terjadi penurunan penjualan produk 20-30%.
Lebih lengkapnya dapat dibaca di FOODREVIEW Indonesia edisi "Localizing Bakery Products" | Januari 2018 | Untuk pembelian atau langganan majalah bisa hubungi langganan@foodreview.co.id