
Per 6 Januari 2024, genap 35 tahun LPPOM MUI berkiprah dalam kemajuan industri halal di Indonesia. Sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan sangat baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya. Layanan pun terus menerus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah. Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan pada 18 Januari 2024 di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Seperti telah diketuahi bersama, pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Dari regulasi tersebut terbagilah beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal. Berkaitan dengan hal tersebut, data LPPOM MUI (Desember 2023) menyebutkan bahwa ada 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.
Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global. Hal ini dibuktikan dengan jumlah perusahaan yang menjadi klien LPPOM MUI terus meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.
Hingga saat ini, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri (1 di China, 1 di Taiwan, dan 2 di Korea).
Tak hanya itu, selama tahun 2023, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.
18 Hari Kerja, LPPOM MUI Jawab Tantangan Regulasi
Lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan menjadi hal yang sangat menentukan pertimbangan perusahaan dalam melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai LPH.
Dari aspek lama waktu pemeriksaan produk halal, LPPOM MUI menjawab tantangan yang tengah diberlakukan pemerintah. Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja. Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari.
Tiga Jasa Ini Wajib Sertifikasi Halal
Banyak yang belum menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal ini tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman. Seluruh produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikais halal makanan dan minuman adalah jasa penyembelihan, jassa logistik, dan jasa kemasan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hasil kondisi RPH/TPH/Dinas Terkait Fungsi Peternakan (RPH/TPH/Dinas) yang masih aktif, menunjukkan bahwa jumlah RPH/TPH/Dinas di Indonesia adalah 1.690 yang tersebar di 34 provinsi. Sementara data LPPOM MUI, menyebutkan bahwa Rumah Potong Hewan/Ungas (RPH/U) yang sudah disertifikasi halal melalui LPH LPPOM MUI baru sebanyak 900 RPH/U. Adapun jasa logistik bersertifikat halal sejumlah 49 perusahaan, termasuk jasa distribusi dan jasa penyimpanan. Sementara jasa kemasan sebanyak 10 perusahaan.
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.

