PERSYARATAN BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR

 

Oleh Yusra Egayanti Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan– Badan Pangan Nasional &
Ika Nuriyana Fauziah Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama - Badan Pangan Nasional

Industri pangan merupakan industri yang dinamis, dan terus berkembang dengan cepat, dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tren konsumen yang berubah-ubah hingga kemajuan teknologi. Pilihan terhadap produk pangan tidak hanya dipengaruhi oleh harga, tetapi juga oleh kesadaran akan kesehatan, keberlanjutan, dan bahkan pengaruh media sosial.

Meningkatnya pengaruh media sosial menyebabkan pergeseran gaya hidup masyarakat yang lebih tertarik ke jenis pangan yang unik, kekinian atau sedang tren. Besarnya minat konsumen akan produk pangan yang variatif dan inovatif, mengharuskan industri pangan menciptakan inovasi produk dengan memanfaatkan sumber daya bahan baku yang beragam.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber bahan baku lokal, seperti singkong, sagu, sorgum, pisang, kacang tanah dll. yang dapat dijadikan bahan baku berbagai produk pangan. Beberapa wilayah bahkan menjadi sentra penghasil produk pertanian tersebut, seperti singkong di Lampung, tebu, pisang di Jawa Timur, sagu di Maluku, dan kacang tanah di Jawa. melimpahnya suplai bahan baku tersebut juga didukung dengan akses keterjangkaun yang semakin mudah baik dalam rantai pasok bahan baku maupun distribusi produk jadi. Keberadaan media sosial, marketplace serta toko elektronik memudahkan pelaku usaha pangan untuk menjangkau konsumen di seluruh negeri bahkan menipisnya entry barrier dari manca negara. 

Oleh karenanya, kondisi pasar yang sudah baik tersebut harus didukung oleh komitmen pelaku usaha pangan untuk menciptakan produk yang terjamin baik mutu dan keamanannya. Untuk itu, pelaku usaha harus memperhatikan regulasi terkait mutu dan keamanan produk pangan. Mutu pangan merupakan karakteristik dasar jenis pangan dalam keadaan normal yang didasarkan pada kriteria organoleptik, fisik, komposisi, dan kandungan zat gizi. Persyaratan mutu pangan pada umumnya bersifat sukarela, dapat mengacu pada SNI, standar mutu dari ritel, standar negara tujuan, preferensi konsumen ataupun standar mutu yang dikembangkan oleh industri untuk menciptakan produk yang berdaya saing. Namun untuk persyaratan keamanan pangan, pelaku usaha harus memperhatikan persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Hal ini dikarenakan, standar keamanan berkaitan erat dengan dampak kesehatan yang akan ditimbulkan karena mengkonsumsi pangan. 

Keamanan pangan segar
Di Indonesia, persyaratan terkait keamanan pangan produk yang beredar di pasaran diatur oleh beberapa Kementerian/lembaga yang berwenang. Khususnya bagi pelaku usaha pangan segar dapat mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga yang diberikan amanah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pangan. Persyaratan terkait keamanan pangan segar tersebut juga dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha pangan olahan dalam pemilhan bahan baku produk yang mayoritas dapat berupa pangan segar, sehingga dapat menghasilkan produk jadi yang berkualitas dan aman dikonsumsi. 

Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/ atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan segar termasuk juga pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal, yang meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan. Proses pemanasan juga dapat dilakukan apabila diperlukan untuk penanganan pascapanen. Selain itu, pangan segar juga dapat ditambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk mendapatkan suatu teknologi tertentu. 

Persyaratan keamanan pangan segar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain persyaratan batas maksimal cemaran, persyaratan batas maksimal residu pestisida/ obat hewan, serta persyaratan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pada pertengahan tahun 2024 Badan Pangan Nasional telah menerbitkan peraturan terkait persyaratan batas cemaran yaitu dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran Dalam Pangan Segar di Peredaran. Peraturan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran serta mengawal praktik perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait