Keamanan Pangan Segar: Tantangan implementasi standar

 

oleh Yusra Egayanti & Luvita Nur Amalina
Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional; Anggota PATPI DKI Jakarta

Keamanan pangan merupakan fondasi bagi ketahanan pangan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat. Produk pangan segar, yang menjadi komponen utama konsumsi masyarakat Indonesia, menuntut sistem pengawasan yang lebih tangguh di tengah meningkatnya konsumsi dan perdagangan global. Penguatan kapasitas, regulasi, dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengatasi tantangan penerapan standar keamanan pangan segar di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024, pengeluaran per kapita untuk komoditas pangan segar mencapai sekitar 55% dari total pengeluaran makanan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi makanan dan minuman jadi yang sebesar 31%. 

Komoditas pangan segar rentan terhadap kontaminasi biologi, fisik, dan kimia karena tidak melalui proses pengolahan atau minimal proses. Di sisi lain, pergerakan pangan segar yang sangat cepat dan luas, semakin menekankan pentingnya pemenuhan keamanan pangan. Keamanan pangan sangat penting dalam menjamin kualitas kehidupan masyarakat agar setiap orang dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sebagaimana dinyatakan dalam sidang WHO tahun 2018 yang menetapkan World Safety Day, dan mulai diperingati sejak tahun 2019, There is no food security without food safety, hal ini menekankan bahwa keamanan pangan sangat penting untuk mencapai ketahanan pangan.



Sistem penjaminan keamanan pangan nasional dibangun atas 5 (lima) pilar sesuai dengan FAO/WHO National Food Control System. Pilar tersebut mencakup adanya regulasi/ standar, sistem dan kelembagaan keamanan pangan, inspeksi keamanan pangan, laboratorium pengujian, serta komunikasi/peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) baik SDM pengawas, masyarakat maupun pelaku usaha. Salah satu pilar penting yaitu adanya regulasi/standar terkait keamanan pangan. 

Di Indonesia, standar terkait keamanan pangan diamanahkan di dalam undang-undang kepada kementerian dan lembaga yang berwenang. Standar mempunyai dua mandat yaitu untuk melindungi konsumen sekaligus mengawal praktik perdagangan pangan yang adil dan berkelanjutan. Standar tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memilih, mengolah, serta mengedarkan pangan segar, baik sebagai bahan baku industri maupun untuk konsumsi langsung. Standar pangan mencakup aspek keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan yang dituangkan dalam bentuk ukuran ataupun parameter teknis sebagai indikator pemenuhan standar.

Namun, dalam penerapan standar di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga dengan kapasitas pelaku usaha di setiap mata rantai pasok, mulai dari pelaku budidaya (petani, peternak dan nelayan) sebagai produsen primer, sarana pengolah primer (misal: penggilingan padi), pedagang pasar tradisional dan modern, importir, termasuk kesiapan pendukung lainnya.

Penerapan praktik baik di sepanjang rantai pangan
Upaya menjamin keamanan pangan harus dilakukan sejak hulu sampai ke hilir (from farm to fork) dengan menerapkan praktik baik sepanjang rantai pasok. Esensi dari penerapan praktik baik dalam penjaminan keamanan pangan terletak pada penerapan langkah-langkah pencegahan yang konsisten sejak tahap produksi hingga konsumsi. Prinsip ini menegaskan keamanan pangan harus dibangun melalui praktik budidaya, penanganan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi. 

Di rantai hulu, penerapan praktik GAP (Good Agricultural Practices) membantu petani memastikan setiap tahap produksi berjalan sesuai standar keamanan, mencakup penggunaan sarana produksi secara tepat, pengendalian pestisida dan residu, pengelolaan air irigasi, sanitasi peralatan, dan dokumentasi proses produksi. Berdasarkan data hasil Sensus Pertanian (2023), dari sekitar 15,5 juta rumah tangga usaha pertanian tanaman pangan, sebagian besar masih beroperasi secara tradisional, sehingga perlu penguatan dalam penerapan GAP. Sebanyak 21,93% petani di Indonesia berada pada rentang usia produktif 19–39 tahun yang berpotensi menjadi tantangan dalam penerapan praktik pertanian yang baik di sektor hulu selain keterbatasan pengetahuan, pendampingan teknis, serta akses terhadap sumber daya pendukung. 

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait